Kuningan
Tampilkan postingan dengan label Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuningan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juni 2026

kapolres dan kasat Narkoba kabupaten Kuningan jawa barat mengecek lahan pertanian

KUNINGAN, --
Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional kembali ditunjukkan melalui kegiatan pengecekan lahan pertanian yang dilakukan Kapolres Kuningan, Muhammad Ali Akbar, di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP.Jojo sutarjo S.H M.H yang turut meninjau perkembangan tanaman jagung sebagai bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kunjungan lapangan tersebut tidak hanya bertujuan memantau kondisi tanaman dan kesiapan lahan pertanian, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Polri kepada masyarakat petani yang selama ini menjadi ujung tombak produksi pangan. Kapolres dan Kasat Narkoba berdialog langsung dengan para petani untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari proses penanaman hingga upaya peningkatan hasil panen.

#SwasembadaPangan
#KetahananPangan
#PoldaJabar
#PolresKuningan
#SwasembadaPanganPolresKuninganPoldaJabar 
#KetahananPanganPolresKuninganPoldaJabar 
#SatResNarkobaPolresKuningan

( Nurhasanah )

Jumat, 05 Juni 2026

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama



KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi yang mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum” ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui pendekatan modern berbasis teknologi.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon, Sabtu (6/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 11 pelanggaran prioritas, yaitu:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm standar SNI.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
10. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
11. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.

Untuk mendukung efektivitas operasi, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan juga ditingkatkan di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, Jalan Moh. Toha, dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

Tak hanya itu, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, operasi juga akan difokuskan pada kawasan rawan kecelakaan, antara lain Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, serta Jalan R.E. Martadinata.

Dalam pelaksanaannya, Polres Kuningan akan mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana penegakan hukum berbasis elektronik. Namun demikian, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” jelas AKP Aktuin.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

Operasi Patuh Lodaya 2026 bukan semata-mata kegiatan penindakan, melainkan juga momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan demi keselamatan bersama.

(Nurhasanah)

Senin, 04 Mei 2026

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, SH. MH Tegaskan Tak Terbukti, Mengenai Isu Kartel Obat Di Kramat Mulya

Kuningan, --
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo,SH.MH Tegaskan Tak Terbukti, Mengenai Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan
Foto Suasana Saat Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo,SH.MH Memberikan Keterangan Kepada Awak Media, pada Selasa (28/4/2026) (DPP FRIC)

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, SH. MH "Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain"


Sebuah toko tembakau di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video viral yang menuding adanya penjualan obat-obatan terlarang.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang melakukan penggeledahan di toko itu, lalu merekam dan menyebarkannya melalui salah satu platform media sosial. Rekaman tersebut turut disertai narasi yang menyebut Polres Kuningan diduga bermain mata dengan kartel obat keras.


Polres Kuningan Lakukan Pengecekan
Menanggapi isu yang berkembang, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo,SH.MH menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung bersama jajaran dan tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat keras terbatas sebagaimana yang disebut dalam video viral tersebut.




“Kami tegak lurus. Jika ada laporan dari masyarakat, pasti kami tindak lanjuti. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya hal tersebut. Informasi yang beredar itu tidak benar,” tegasnya, Selasa (28/4/2026), saat diwawancarai awak media di lokasi.
Polisi Sayangkan Narasi yang Beredar
Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan pihak pemilik usaha. Saat ini, polisi masih menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.


Menurutnya, apabila pihak toko merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau agar semua pihak lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Jangan sampai kabar yang belum terverifikasi justru merugikan orang lain,” tambahnya.

Penjaga Toko Sempat Kaget
Sementara itu, Nurhedi (24), penjaga toko, mengaku sempat terkejut saat sejumlah orang yang mengaku dari kepolisian datang dan melakukan penggeledahan secara tiba-tiba. Ia menyebut rombongan tersebut datang dalam jumlah cukup banyak, sekitar 10 orang, menggunakan satu mobil dan dua sepeda motor.



“Mereka langsung masuk dan ngegeledah. Saya kaget, karena memang nggak tahu apa-apa. Tapi setelah dicek, memang nggak ada apa-apa di sini,” ujarnya.
Toko Hanya Jual Tembakau
Edi menegaskan toko tersebut hanya menjual tembakau dan tidak pernah menjual obat-obatan seperti yang dituduhkan. Ia juga menyebut tidak ada penjelasan awal yang diterima sebelum penggeledahan dilakukan.
Hingga kini, pihak kepolisian memastikan situasi di lokasi dalam keadaan aman dan tidak ditemukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam video viral tersebut 

(Wak Diding)

Jumat, 24 April 2026

Tragis! Bayi Ditemukan Tewas di Sungai Cikondang, Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung di Bekasi


Kuningan, Rabu (22/4/2026) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tragis dugaan pembunuhan bayi yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kuningan. Seorang perempuan muda berinisial W (20) diamankan aparat di wilayah Bekasi setelah diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, yang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan sementara, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diduga telah meninggal dunia sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat situasi di lokasi kejadian dalam keadaan sepi,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melahirkan bayi tersebut seorang diri tanpa bantuan medis. Setelah proses persalinan, pelaku diduga nekat membuang bayinya ke aliran sungai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Motif sementara mengarah pada rasa takut pelaku atas perbuatannya diketahui oleh orang lain. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bekasi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami seluruh aspek kasus, termasuk status pribadi tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Polres Kuningan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada serta memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kepedulian sosial serta dukungan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

(Nurhasanah)