Patroli Unit 1

Minggu, 31 Mei 2026

Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Kuningan Serahkan Remisi Lansia dan Remisi Khusus Waisak kepada Warga Binaan


Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi Lansia dan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE kepada warga binaan, Senin (1/6), bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Kuningan.

Upacara yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta warga binaan. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pemersatu bangsa yang harus terus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan global, memperkuat persatuan dan toleransi, serta menjaga perdamaian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Lansia kepada tiga warga binaan dan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada dua warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Remisi Lansia terdiri dari Miman Bin Ruhanta yang memperoleh Remisi Lansia I selama empat bulan, Edi Heruwono Bin R. Sudiyono memperoleh Remisi Lansia I selama dua bulan, dan Surma Bin Suhaemi memperoleh Remisi Lansia I selama dua bulan. Sementara itu, penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak adalah Qin Jiandong Bin Qin Ming Qu yang memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama satu bulan dan Hendry Bin Tjhai Fui Nyan yang memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama lima belas hari.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak di Lapas Kelas IIA Kuningan merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima PMP Khusus Waisak. Sebanyak 1.041 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, enam narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, sedangkan lima anak binaan menerima PMP Khusus I.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif. Sejalan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sukarno Ali.

Ia menambahkan bahwa rangkaian kegiatan Hari Lahir Pancasila dan pemberian remisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat nasionalisme, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila yang dirangkaikan dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Kuningan berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan.

((Red.))