WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengimbau masyarakat di wilayah
kerja yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang serta
daerah sekitarnya untuk segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum
memasuki masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Sehubungan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama, layanan keimigrasian di
seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,
akan tutup sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali
beroperasi secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, menyampaikan bahwa imbauan ini
bertujuan untuk mengantisipasi keterlambatan pelayanan yang dapat mempengaruhi rencana
perjalanan masyarakat ke luar negeri maupun pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing
(WNA).
"Melalui pemberitahuan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan
dokumen keimigrasian telah selesai sebelum masa libur, sehingga tidak menghambat rencana
perjalanan maupun kegiatan lainnya," ujarnya.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Bagi pemohon paspor yang telah melakukan proses foto dan wawancara, diharapkan
segera mengambil paspor yang telah selesai sebelum tanggal 17 Maret 2026, agar tidak
tertunda selama masa libur pelayanan serta layanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan
Minggu ditiadakan
2. Bagi masyarakat yang berada dalam keadaan mendesak, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap
menerima permohonan paspor secara walk-in pada tanggal 18 s.d. 24 Maret 2026, dengan
kriteria: Pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau Keluarga inti pemohon
meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Permohonan tersebut wajib disertai dokumen atau
bukti pendukung yang dapat menjelaskan kondisi mendesak dimaksud.
3. Bagi penjamin atau warga negara asing yang masa izin tinggalnya akan habis dalam
rentang waktu libur, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum
kantor tutup guna menghindari denda overstay.
Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara selama masa libur, Kantor Imigrasi
Wonosobo tetap menyiagakan petugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian
serta pelayanan darurat apabila diperlukan. Untuk layanan darurat, masyarakat dapat
menghubungi nomor WhatsApp : 0811-2698-859
Masyarakat juga dapat terus memantau informasi terbaru melalui kanal media sosial resmi
Kantor Imigrasi Wonosobo.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek masa berlaku paspor maupun
izin tinggalnya. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar perjalanan ibadah
maupun rencana mudik Lebaran dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar," pungkas
Taufan.
Narahubung:
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Pandapotan B.P.H.
Telp. 0811-2698-859
(Yudhi)




