Patroli Unit 1

Kamis, 01 Oktober 2026

Kadis DKPP Sugeng Heryanto Pensiun Hari Ini, Raker ke Bali Jadi Sorotan, Stafsus Salman Masih Bungkam



INDRAMAYU, Patroliunit 1.com — Beredarnya dokumen Surat Tugas Bupati Indramayu tertanggal 23 September 2026 menjadi sorotan publik. Surat tersebut memuat penugasan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghadiri Rapat Kerja Pertanahan dan Perizinan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diselenggarakan SKK Migas di Grand Mercure Bali, Seminyak, Kuta, Badung, pada 27–29 September 2026.

Perjalanan dinas sejumlah pejabat ke Bali tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati birokrasi di Kabupaten Indramayu. Sorotan terutama diarahkan pada susunan nama dalam surat tugas, termasuk posisi Staf Khusus Bupati Indramayu, Dr. Salman Al Farisi, S.E., S.Si., S.A.P., M.Si., M.A.P., yang tercantum pada urutan pertama.

Dalam dokumen tersebut, Salman tercantum bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu yang ditugaskan mengikuti agenda rapat kerja di Bali.

Penempatan Staf Khusus pada urutan pertama kemudian dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar administratif, tugas, serta kapasitas masing-masing pejabat yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut.

Kadis DKPP Sugeng Heryanto Purna Tugas

Di antara pejabat yang disebut dalam rombongan tersebut, terdapat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, H. Sugeng Heryanto.

Menariknya, Sugeng Heryanto resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Saat dikonfirmasi, Sugeng membenarkan bahwa dirinya telah memasuki masa pensiun. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan langsung kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait berakhirnya masa tugasnya.

“Iya pensiun, baru selesai lapor Pak Bupati,” kata Sugeng. 

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keikutsertaannya dalam agenda rapat kerja di Bali bersama Staf Khusus Bupati, Sugeng belum memberikan penjelasan.

Stafsus Salman Disorot

Sorotan lainnya datang dari Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi. Ia mempertanyakan posisi Staf Khusus dalam struktur penugasan kedinasan tersebut.

Menurut Masdi, Staf Khusus pada dasarnya memiliki fungsi memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada kepala daerah. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar penugasan Staf Khusus dalam kegiatan yang melibatkan pejabat struktural pemerintah daerah.

“Posisi Stafsus itu non-job secara administrasi birokrasi struktural ASN. Sangat janggal ketika seorang Staf Khusus mendahului posisi Asisten Daerah dan Kepala Dinas dalam surat tugas dinas keluar daerah. Ini berpotensi merusak tatanan etika birokrasi dan hierarki pemerintahan,” ujar Masdi.

Meski demikian, penempatan nama dalam surat tugas tersebut masih memerlukan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai pertimbangan administratif dan teknis yang digunakan dalam penyusunannya.

Efisiensi Anggaran Turut Dipertanyakan

Selain persoalan susunan penugasan, perjalanan dinas ke Bali selama tiga hari juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah masyarakat berharap setiap perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah memiliki tujuan yang jelas, relevan dengan tugas pemerintahan, serta memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sorotan publik tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan media terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai dasar penugasan, pertimbangan penyusunan urutan nama dalam surat tugas, maupun relevansi keikutsertaan masing-masing pejabat dalam agenda rapat kerja tersebut.

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman, juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang dimiliki.(Atin Supriatin)