Patroli Unit 1

Senin, 23 Februari 2026

SPBU Limbangan Jadi Penopang Ekonomi Rakyat, Nelayan dan Petani Akui Sangat Terbantu



Indramayu, Patroliunit 1.com – Keberadaan SPBU 34.452.15 Limbangan dinilai sangat membantu masyarakat dalam menjaga perputaran ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM), nelayan, petani, hingga pengusaha penggilingan padi.

Berdasarkan pantauan awak media di empat kecamatan, yakni Kecamatan Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Krangkeng, setiap hari masyarakat terlihat antusias mengantre BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka menilai pelayanan yang diberikan memudahkan aktivitas usaha yang bergantung pada bahan bakar.

Kumis, warga Krangkeng yang mengoperasikan penggilingan padi, mengatakan dirinya rutin mengantre solar setiap hari.
"Saya selalu mengantre karena untuk menggerakkan penggilingan padi harus pakai solar. Para pemilik usaha juga memberi kuasa kepada saya untuk membeli," ujarnya.

Hal senada disampaikan Suharno, nelayan asal Juntinyuat, yang mengaku setiap hari membeli solar untuk kebutuhan melaut atas perintah juragan perahu. Keterangan serupa juga diungkapkan Kaswiyah dari Majakerta Balongan serta Ajo dari Desa Sambimaya.

Dari unsur pemerintahan desa, Lurah Karangampel turut membenarkan bahwa kebutuhan solar sangat penting bagi operasional penggilingan padi di wilayahnya. Sementara itu, Santi dan Caswidi, nelayan Limbangan, juga menilai keberadaan SPBU sangat membantu kelangsungan usaha mereka.

Menurut Santi, tanpa ketersediaan solar subsidi, para nelayan dan petani akan kesulitan mencari nafkah.
"SPBU ini sangat membantu kehidupan nelayan dan penggilingan padi di Desa Lomang dan Limbangan. Kalau tidak ada solar, mungkin kami kesulitan melangsungkan hidup," tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat memilih bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku UMKM karena keterbatasan akses menjadi pegawai negeri.

Secara konstitusional, warga negara memang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terpisah, Manager SPBU, Abdul Gani, menjelaskan bahwa pihaknya melayani konsumen sesuai regulasi pemerintah. Ia menyebut penyaluran BBM subsidi mengacu pada ketentuan yang mewajibkan pembeli menunjukkan surat rekomendasi dari instansi terkait serta barcode yang telah disetujui BPH Migas.

"Proses mendapatkan surat rekomendasi memang cukup panjang. Masyarakat harus mengurus dari desa, kecamatan, hingga dinas terkait sebelum akhirnya mendapat barcode yang sah untuk membeli BBM subsidi," jelasnya.

Ia menegaskan, SPBU tidak dapat menolak konsumen yang telah memenuhi prosedur. Jika ada pihak yang keberatan terhadap aturan, menurutnya jalur yang tepat adalah melalui mekanisme hukum.

Abdul Gani juga menambahkan bahwa pembelian BBM oleh konsumen bersifat legal karena di dalam harga eceran tertinggi telah termasuk komponen pajak seperti PPN, PPh, dan PBBKB yang berkontribusi pada pendapatan negara dan daerah.

Ia memastikan seluruh konsumen di SPBU 34.452.15 telah tertib administrasi. Jika masa berlaku surat rekomendasi habis, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ulang di dinas terkait.

Dengan pelayanan yang berjalan tertib dan sesuai aturan, SPBU Limbangan diharapkan terus menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan pertanian di wilayah Indramayu. ( Atin Supriatin)