Patroli Unit 1

Jumat, 10 Juli 2026

Gugatan Warisan Keluarga Bojongsana Disidangkan, Empat Ahli Waris Tegaskan Hanya Menolak Penjualan Harta Peninggalan



TEGAL,  – Jum'at, 10/7/2026. Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Slawi. Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat anak lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Pihak tergugat membantah menguasai harta warisan secara sepihak. Mereka menegaskan sejak awal hanya menghendaki agar harta peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak masing-masing, bukan dijual.

Salah satu tergugat, Uut Fahriyah, kepada awak media menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali melakukan musyawarah, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

"Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris," ujarnya.

Menurut Uut, objek yang kini menjadi sengketa meliputi rumah induk, tanah pekarangan sekitar 800 meter persegi, tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya yang berada di Desa Bojongsana. Secara keseluruhan terdapat sekitar lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sebagian bidang sawah disebut masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sedangkan beberapa bidang tanah dan bangunan telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Uut menyatakan keberatan karena menurut pihaknya, beberapa aset yang telah dibagikan melalui musyawarah keluarga bahkan sudah bersertifikat tetap dimasukkan sebagai objek gugatan.

"Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris," katanya.

Ia juga menyebut keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh notaris, meskipun proses administrasi berupa balik nama dan sertifikasi seluruh aset belum sepenuhnya selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan penguasaan aset, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai status para ahli waris dan pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Menurut Agus, objek yang dimohonkan dalam gugatan terlebih dahulu akan dicocokkan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami akan mencocokkan secara administratif dengan kondisi di lokasi. Pada prinsipnya gugatan ini meminta penetapan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum waris Islam. Besaran bagian nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan," jelas Agus.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun, menurutnya, keberadaan SKW tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hak apabila masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

"Kami juga sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di rumah keluarga maupun di luar persidangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Agama," ungkapnya.

Agus menambahkan, seluruh materi gugatan disusun berdasarkan keterangan dan kepentingan hukum kliennya, yakni Mughni dan Uus Fadillah, sedangkan penentuan siapa yang berhak serta besaran bagian masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. (Tim Red)