Patroli Unit 1

Rabu, 03 Juni 2026

Dana Reses DPRD Indramayu Naik Jadi Rp9,4 Miliar, Dugaan Jual Beli Pokir Picu Sorotan Publik



INDRAMAYU. Patroliunit 1.com – Kenaikan anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2026 menjadi Rp9,4 miliar menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, muncul pula dugaan praktik jual beli proyek aspirasi dewan atau Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran reses untuk 50 anggota DPRD Indramayu pada tahun 2026 mencapai Rp9.425.295.400. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1,5 miliar dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp7,9 miliar.

Reses merupakan kegiatan anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) yang dapat diusulkan sebagai program pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, proses tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah proyek Pokir diperjualbelikan kepada pihak tertentu sebelum pelaksanaannya.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah diminta menyerahkan sejumlah uang muka untuk mendapatkan pekerjaan proyek yang berasal dari aspirasi dewan.

"Kami diminta menyetor uang muka sebesar Rp34 juta untuk mendapatkan proyek Pokir senilai Rp200 juta. Jika dihitung, nilainya sekitar 17 persen dari total proyek," ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut sumber tersebut, praktik semacam itu disebut-sebut sudah menjadi pembicaraan di kalangan tertentu dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu mencederai tujuan utama program aspirasi yang seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Pokir lahir dari aspirasi rakyat untuk pembangunan di lingkungan mereka. Jika kemudian diperjualbelikan, tentu ini sangat memprihatinkan dan harus diusut secara transparan," ujarnya.

Irsyad menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pekerjaan proyek karena pihak pelaksana harus menutupi biaya tambahan yang dikeluarkan sebelum pekerjaan dimulai.

Senada dengan itu, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menegaskan bahwa reses merupakan instrumen demokrasi yang bertujuan menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung.

"Jika benar ada praktik jual beli proyek Pokir, maka hal itu sangat melukai kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat kepada wakil rakyat. Aspirasi publik tidak boleh dijadikan komoditas," kata Masdi.

Selain menyoroti dugaan jual beli Pokir, Masdi juga mempertanyakan kenaikan anggaran reses yang mencapai Rp9,4 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan penyimpangan.

"Kami berharap ada transparansi mengenai penggunaan anggaran reses sehingga masyarakat mengetahui secara jelas manfaat dan peruntukannya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu malam (3/6/2026) terkait kenaikan anggaran reses serta dugaan jual beli Pokir, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap berbagai informasi dan dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif oleh pihak berwenang guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Indramayu. (Atin S, @ts)