Patroli Unit 1

Selasa, 27 Januari 2026

Dugaan maladministrasi pada dua surat keterangan penganti ijazah/STTB



Indramayu, Patroliunit 1.com -

Dalam perhelatan demokrasi tingkat desa dalam hal pemilihan kepala desa secara serentak sebanyak 139 desa di kabupaten Indramayu, Jawa barat yang telah di laksanakan tanggal 10 Desember 2025 lalu. Tapi ada suatu persoalan di salah satu pemilihan kepala desa yang menyisakan permasalahan terkait legalitas Ijazah salah satu peserta /calon kepala desa yakni di desa Sidamulya, kecamatan Bongas, kabupaten Indramayu dan satu calon kades memperoleh suara terbanyak .

Hasil penelusuran dan konfirmasi (26/01/2026) dengan kepala SDN 4 Cipedang Ahmad Sahroni, S.PD.SD melalui Ati dan Indra selaku guru menyatakan " mengenai surat keterangan pengganti ijazah/STTB nomor :404.7/105-SD/VIII/2025 an Suwarno adalah pemilik ijazah/STTB nomor seri 02 OA 0a 0268080 tahun pelajaran 1986/1987 yang telah di terbitkan  dari SDN 4 Cipedang yang sebelumnya bernama SDN 3 Sidamulya. Adapun mengenai surat keterangan dari dinas pendidikan terkait penggantian nama sekolah itu kami belum tahu juga surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan dua orang saksi yang satu sekolah seangkatan serta bareng sekelas kami akui itu tidak ada yang ada hanya satu surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek Bongas nomor: STPLKB/379/VII/2025/Polsek tertanggal 10 Agustus 2025 di arsif sekolah kami itu yang bisa kami sampaikan" terangnya.

Juga klarifikasi dengan kepala SMPN 1 Bongas Budi Hartiana Sudrajat, M.Pd melalui staf TU Sunar yang di dampingi Security sekolah mengatakan" terkait dengan surat keterangan pengganti ijazah/STTB nomor : 400.3.5.1/TAS Kurikulum tanggal 17 november 2025 di tandatangani kepala sekolah memang betul di terbitkan dari SMPN 1 Bongas adapun penerbitan surat itu berdasarkan dari surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek Bongas nomor : STPLKB/380/VIII/2025/Polsek tanggal 14 Agustus 2025, melaporkan tentang kehilangan surat penting berupa 1(satu) lembar Ijazah asli SMPN Bongas dengan nomor induk siswa : 87881107 atas nama Suwarno , maka berbekal surat kehilangan dari Polsek Bongas itu kami menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB itu adapun kenapa tidak ada nomor seri dan nomor ijazahnya karena datanya hilang satu bendel jadi tidak tahu nomornya yang ada di arsip sekolah nomor induk siswa dan tahun pelajaran 1989/1990 dan surat itu sebagai pengganti STTB asli yang hilang adapun surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan dua orang saksi yang satu sekolah dan satu angkatan semuanya tidak ada, adapun acuan dasar hukumnya dari Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor: 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar ,surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah, saya baru tahu sekarang" jelasnya.



Dari keterangan dua sekolah yang jenjang pendidikannya berbeda tapi penerbitan bukti surat kehilangan dari Polsek Bongas berbeda ada yang di cantumkan nomor seri dan nomor ijazahnya tapi yang satu tidak di cantumkan bahkan data arsip ijazah di sekolah pun tidak ada ,jadi di jenjang pendidikan SMP itu sebenarnya telah mempunyai ijazah atau sampai lulus tidak hal ini menjadi pertanyaan.
(Atin Supriatin )