Tegal
Tampilkan postingan dengan label Tegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tegal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juli 2026

Gugatan Warisan Keluarga Bojongsana Disidangkan, Empat Ahli Waris Tegaskan Hanya Menolak Penjualan Harta Peninggalan



TEGAL,  – Jum'at, 10/7/2026. Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Slawi. Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat anak lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Pihak tergugat membantah menguasai harta warisan secara sepihak. Mereka menegaskan sejak awal hanya menghendaki agar harta peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak masing-masing, bukan dijual.

Salah satu tergugat, Uut Fahriyah, kepada awak media menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali melakukan musyawarah, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

"Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris," ujarnya.

Menurut Uut, objek yang kini menjadi sengketa meliputi rumah induk, tanah pekarangan sekitar 800 meter persegi, tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya yang berada di Desa Bojongsana. Secara keseluruhan terdapat sekitar lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sebagian bidang sawah disebut masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sedangkan beberapa bidang tanah dan bangunan telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Uut menyatakan keberatan karena menurut pihaknya, beberapa aset yang telah dibagikan melalui musyawarah keluarga bahkan sudah bersertifikat tetap dimasukkan sebagai objek gugatan.

"Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris," katanya.

Ia juga menyebut keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh notaris, meskipun proses administrasi berupa balik nama dan sertifikasi seluruh aset belum sepenuhnya selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan penguasaan aset, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai status para ahli waris dan pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Menurut Agus, objek yang dimohonkan dalam gugatan terlebih dahulu akan dicocokkan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami akan mencocokkan secara administratif dengan kondisi di lokasi. Pada prinsipnya gugatan ini meminta penetapan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum waris Islam. Besaran bagian nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan," jelas Agus.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun, menurutnya, keberadaan SKW tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hak apabila masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

"Kami juga sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di rumah keluarga maupun di luar persidangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Agama," ungkapnya.

Agus menambahkan, seluruh materi gugatan disusun berdasarkan keterangan dan kepentingan hukum kliennya, yakni Mughni dan Uus Fadillah, sedangkan penentuan siapa yang berhak serta besaran bagian masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. (Tim Red)

Sabtu, 20 Juni 2026

Diduga Sebarkan Informasi Sepihak, Pemberitaan Gudang Solar di Suradadi Dipersoalkan



TEGAL – Beredarnya pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan keberadaan gudang solar ilegal berskala besar di wilayah Suradadi, Kabupaten Tegal, dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Informasi yang menyebut adanya praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalur Pantura Suradadi tersebut dibantah keras oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa konfirmasi dan klarifikasi langsung merupakan bentuk informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurut keterangan pihak terkait, hingga saat ini tidak pernah ada pihak dari media yang bersangkutan datang secara langsung untuk melakukan konfirmasi, meminta penjelasan, maupun bertemu dengan pihak terkait di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Jika memang informasi yang mereka miliki benar dan didukung bukti yang kuat, mengapa tidak datang langsung ke lokasi, bertemu dengan pihak yang dituduh, dan melakukan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik? Jangan hanya membuat asumsi yang kemudian dipublikasikan sehingga merugikan pihak lain," ujar Husni yang berada di lokasi.

Pihak terkait juga menilai bahwa pemberitaan tersebut cenderung menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip keberimbangan atau cover both sides menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum sebuah berita dipublikasikan. Namun dalam kasus ini, pihak yang dituding mengaku tidak pernah dihubungi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Segala dugaan pelanggaran hukum seharusnya diserahkan kepada aparat yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Apabila pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut merasa memiliki bukti yang kuat, mereka dipersilakan untuk datang langsung ke lokasi, menunjukkan data yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.

Pihak yang merasa dirugikan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar apabila terbukti mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang, bukan berdasarkan dugaan atau narasi yang belum terbukti kebenarannya.

(Cephy)

Jumat, 20 Juni 2025

KSM Kramat dan LSM Cordova Gelar Jum'at Barokah: Berbagi Nasi Bungkus untuk Sesama



*Tegal, Jumat (20/6/2025)* — Semangat berbagi kembali ditunjukkan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kramat bersama LSM Cordova dalam kegiatan rutin *Jum'at Barokah*. Dengan tema *"Mari Bersama KSM Kramat Peduli Sesama"*, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Masjid Darul Muttaqin, Desa Kramat RT 02/RW 01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dipimpin langsung oleh *Ketua KSM Kramat, Sarno*, serta dikoordinasi oleh *Korlap Iwan Setiawan*, ratusan nasi bungkus dibagikan kepada masyarakat sekitar, terutama mereka yang membutuhkan. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari *Ketua Umum LSM Cordova, H. Tambari Gustam*.

"Alhamdulillah, kegiatan Jum'at Barokah hari ini berjalan lancar. Semoga apa yang kami lakukan dapat memberi manfaat dan keberkahan untuk semua," ujar Sarno.




Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari kepedulian sosial, menjalin silaturahmi, dan menumbuhkan semangat saling berbagi di tengah masyarakat. Tidak hanya berbagi makanan, namun juga menyebarkan energi positif dan kebahagiaan kepada sesama.

"Kami harap kegiatan ini bisa terus berlangsung setiap pekan sebagai ladang amal bagi seluruh relawan dan donatur," tambah Iwan Setiawan.

Dengan rutinitas ini, KSM Kramat dan LSM Cordova menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran sosial, tidak hanya berbasis gerakan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari amal jariyah yang membawa keberkahan.

(Harun)


Minggu, 05 Mei 2024

Ketua DPC Tegal Raya Sampaikan Visi dan Misi Dalam Acara Konsolidasi Organisasi Squad Nusantara


Tegal,  - Guna mempererat persaudaraan Squad Nusantara di seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Tegal Raya Ketua DPC Tegal Raya Jarot SE mengadakan acara Halal Bihalal yang di hadiri oleh Ketua umum Jalu seno aji. Minggu, Jl. Larangan Munjung Agung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. (5/05/2024).

The A Team 89 Squad Nusantara adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan dan dibina langsung oleh petinggi Mabes Polri yang mempunyai visi misi sebagai berikut:

Visinya menjadi sebuah organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk membangun sumber daya manusia dalam bidang sosial, ekonomi dan hukum dengan berdasarkan ketuhanan Yang maha esa, serta kebersamaan dalam persaudaraan.

Dalam misinya diantaranya adalah mempererat kebersamaan dalam persaudaraan antara sesama anggota keluarga besar Squad Nusantara sehingga dapat tercipta jiwa korsa yang memiliki loyalitas, integritas dan militan terhadap organisasi.

Dengan memaksimalkan segala kemampuan dan potensi setiap anggota untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi Squad Nusantara dan ikut berperan aktif serta berkontribusi dalam membangun bangsa dan menjalankan kegiatan sosial ekonomi hukum dengan seluruh elemen masyarakat yang juga bersinergi bersama aparatur Pemerintah TNI dan Polri.

Ketua DPC Tegal Raya Bapak jarot ispada SE dalam misinya mengatakan kepada anggota organisasi agar membuat perancangan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Ketua Umum Jalu seno aji pun menyampaikan bahwa setiap anggota mampu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dengan dibantu oleh tim legal divisi hukum yang sudah bergabung atau bekerja sama dengan Squad Nusantara.

Sekretariat Squad Nusantara berada di jalan taruna VI blok CC no 8 Wage kecamatan taman Sidoarjo 61257.

(Harun)