INDRAMAYU, Patroliunit 1.com – Sebanyak 84.313 peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Indramayu mendadak dinonaktifkan. Kondisi ini memicu keluhan warga yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Permasalahan tersebut mencuat dalam audiensi Forum Wartawan GEPLAK (Gerakan Pers, Lurus, Akurat, dan Kritis) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK.
Dinkes Indramayu menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI-JK merupakan dampak dari proses pemutakhiran data terpadu yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bersama instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., M.H.Kes., mengungkapkan bahwa puluhan ribu peserta tersebut dinonaktifkan berdasarkan data terpadu dari Kementerian Sosial.
"Penonaktifan bersumber dari data pusat. Kami di daerah terdampak dalam pelayanan karena masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan penjelasan," ujarnya, Rabu (18/02).
Menurutnya, secara administratif pemerintah daerah tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengatasi kendala teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menegaskan bahwa kewenangan aktivasi PBI-JK berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadirkan program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) melalui skema PBI Pemda atau PBI APBD.
"Melalui Jamkesayu, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut," jelasnya saat ditemui di Aula Dinas Kesehatan Indramayu.
Program Jamkesayu telah bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas di Kabupaten Indramayu.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat wajib mengunggah persyaratan melalui aplikasi Jamkesayu, meliputi foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien.
Adapun reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria, seperti terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.
Dinkes Indramayu mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir agar proses verifikasi berjalan lancar dan hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin.( Atin Supriatin Kabiro)




