Patroli Unit 1

Minggu, 29 Maret 2026

Ratusan Botol Miras Disita di Kampung Pekawatan, Operasi Malam Ungkap Peredaran Ilegal

Cirebon Kota - Operasi penyakit masyarakat kembali digelar pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai di wilayah Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal pasca Operasi Ketupat Lodaya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota piket fungsi Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan maraknya peredaran miras oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras, khususnya yang beredar tanpa izin resmi.

Petugas menyasar sebuah warung yang diduga menjual minuman keras secara bebas tanpa legalitas, yang berada di kawasan permukiman padat penduduk di Kampung Pekawatan.

Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial A, yang kedapatan menyimpan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari minuman jenis Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, serta AO Mild.

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 168 botol minuman keras, yang menunjukkan masih tingginya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras, termasuk aksi kekerasan dan tindak kriminal lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal dengan memanfaatkan layanan 110, sehingga lingkungan tetap terjaga dari potensi gangguan akibat minuman keras.”

((Red.))