Patroli Unit 1

Minggu, 03 Mei 2026

Masdi Bantah Pungli di Pasar Karangampel, Sebut Pungutan Berdasar Perda dan Kesepakatan Pedagang



INDRAMAYU, Patroliunit 1.com– Kepala Pasar Karangampel, Masdi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di lingkungan Pasar Karangampel. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan bukan pungli, melainkan berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama para pedagang.


Isu dugaan pungli mencuat setelah adanya informasi mengenai tambahan pungutan kepada pedagang, baik kios, los, maupun pedagang lemprakan, termasuk pedagang toko emas.


Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Pasar Karangampel, Masdi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar. Pihak lain yang terlibat adalah para pedagang, termasuk pedagang kios, los, lemprakan, dan toko emas.


Klarifikasi ini disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, menyusul ramainya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak pengelola pasar.


Peristiwa ini terjadi di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu.


Masdi menjelaskan bahwa tambahan pungutan sebesar Rp500 per hari diberlakukan untuk mendukung biaya operasional seperti kebersihan, keamanan, dan biaya pemungutan. Khusus pedagang toko emas, pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan lama untuk membiayai tambahan petugas keamanan, mengingat lokasi pasar berada di area yang relatif sepi (toang).


Menurut Masdi, rincian pungutan harian meliputi kios Rp4.500, los Rp3.600, dan lemprakan Rp2.000 (ukuran 1,5 x 1,5 meter), ditambah Rp500 untuk operasional. Untuk toko emas, iuran digunakan membayar tiga petugas keamanan malam, dengan kebutuhan sekitar Rp3,5 juta per bulan. Sementara kontribusi pedagang hanya berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, sehingga pihak pasar masih menanggung kekurangan biaya.

Masdi juga menyatakan bahwa jika pungutan tersebut dianggap sebagai pungli, pihaknya siap melakukan evaluasi dan musyawarah dengan pedagang, bahkan membuka kemungkinan untuk menghentikan pungutan tersebut demi menghindari polemik.

Terkait dugaan jual beli kios dengan nilai hingga ratusan juta rupiah, Masdi mengaku tidak mengetahui secara pasti karena kondisi tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sekitar tiga tahun lalu.

Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 700 pedagang aktif di Pasar Karangampel yang terdiri dari 300 kios, 300 los, dan sekitar 100 pedagang lemprakan. Seluruh retribusi yang dipungut, menurutnya, menjadi bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

Masdi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan pihak Tipikor terkait isu tersebut, dan telah memberikan keterangan sesuai kondisi di lapangan. (Atin Suptiatin)