Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Agustus 2023

Setan Apa Yang Merasuki Pria Beristri, Diduga Tiba-tiba Datang Langsung Peluk dan Ciumi Istri Orang

Cirebon, patroliunit1.com - Wanita bersuami dengan inisial FW (38) menjadi korban terduga seorang pria beristri SU (50), FW laporkan SU kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) atas dugaan tindakan pelecehan terhadap dirinya pada hari Jum'at (21/7/23). Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

Suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban, diantaranya adalah tindakan pelecehan terhadap wanita, kasus pelecehan seksual kian marak terjadi dimana saja termasuk di Kabupaten Cirebon.

Kejadian bermula saat FW sedang menulis kwitansi pembayaran pesanan kerudung terhadap salah satu pelanggan disebuah warung miliknya yang juga merupakan rumah tinggalnya, terduga pelaku SU tiba-tiba masuk memeluk dan mencium dengan penuh gairah seksualnya.

Sontak wanita bersuami FW terkejut dan teriak meminta tolong kepada keluarga dan warga sekitar, bahkan menelfon ke beberapa orang. Teriakan FW menarik perhatian beberapa warga sekitarnya hingga berkumpul di rumah FW.

Terduga SU pura-pura pingsan di tengah kerumunan warga yang sedang berkumpul di rumah FW. Perangkat desa dan Kakak korban mengatakan kepada SU yang sedang pura-pura pingsan dengan nada keras "bangun kamu jangan pura-pura pingsan", SU lalu terbangun dampak dari teriakan tersebut.

Beberapa warga yang sedang berkumpul di rumah tersebut bertanya kepada SU, mengapa SU memeluk dan mencium FW? SU menjawab pertanyaan tersebut dengan nanda gemetar " Saya hanya bercanda saja, memeluk dan mencium FW".

Kakak FW dan Pak RT mengatakan kepada SU "masa bercanda ko memeluk dan mencium istri Orang", dengan nada keras, dan SU mengatakan permohonan maaf atas perbuatannya sambil bergetar keringat dingin.

Istri dan anak SU pun menyaksikan pengakuan tersebut, bahkan istri SU mengatakan kepada FW "silakan laporkan, atau penjarakan suami saya", dengan nanda kesal dan kecewa.

(Red)

Rabu, 01 Februari 2023

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(Cephy)

Minggu, 29 Januari 2023

Amazing, Gabungan Patroli Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis


POLRES CIREBON KOTA,- Gabungan Patroli harkamtibmas antisipasi malam minggu, dari maung Presisi Sat samapta dan sat Reskrim yang digelar Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko membuahkan hasil.

Pasalnya, tadi malam patroli Gabungan Maung Presisi Sat Samapta yang di pimpin Kasat Samapta Akp Endoy Sahru Ramdan, S. Sos dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, SIK.,MH berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG. Minggu dinihari (29.01.23) Pukul 00.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH yang juga turut hadir mengatakan, Patroli antisipasi malam minggu kita bagi-bagi. Sehingga seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke pemukiman bagi patroli tingkat Polsek.

Lanjut Ariek Indra Sentanu "Alhamdulilah, semalam ada dugaan tawuran konten medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya".

Dimana telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan di Perempatan Jalan Parujakan termasuk Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dengan korban luka bacok. Ujar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, SIK.,MH 

Perida melanjutkan "Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib Korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor. Korban AS di bonceng oleh saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I ". 

Sesampainya di TKP yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk Jl Parujakan Kel Pekalangan Kec Pekalipan Kota Cirebon, korban dan saksi di hadang oleh sekitar 4 (empat) motor yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman - teman pelaku yg lain melakukan pemukulan terhadap korban. Papar Perida Apriani Sisera Jebolan Akpol 2013 ini.

Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka Bacok leher sebelah kanan dan punggung. Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.

Sesaat setelah kejadian ada Patroli Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai kelompok pelaku yaitu S, umur 22 Tahun, nganggur dan T, umur 15 Tahun (kelas 2 SMP) keduanya dari Kec Mundu Kab Cirebon. Kata Perida.

Barang Bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 Unit sepda motor honda beat milik korban dan 1 (satu) bilah celurit bersarung kulit coklat.

Sat reskrim Polres Cirebon Kota saat ini masih melakukan Pengembangan untuk pelaku lainnya. Ungkap Polwan berparas cantik ini.

Pelaku yang sudah di amankan saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dikantor Sat reskrim Polres Cirebon Kota.

Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Cephy)

Jumat, 20 Januari 2023

Dua Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal Di Sungai Dalam Sehari


PEKALONGAN - Warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan digegerkan oleh penemuan dua mayat di aliran sungai Sengkarang pada Kamis (19/1/2023). 

Awal penemuan bermula saat seorang buruh pencari material sungai bernama Mufidah (40) melihat sesosok mayat tersandar di bebatuan sungai.

Setengah panik, Mufidah kemudian melaporkan kejadian kepada Kades Kayugeritan, Suyatno (57) yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan cek lokasi dan melakukan penyisiran. Namun dari hasil penelusuran di lapangan, ternyata ada satu mayat lagi yang ditemukan di sungai Sengkarang. 

Kedua mayat tersebut langsung dibawa ke RS Kajen untuk menjalani visum, setelah petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi 

Merinci peristiwa yang terjadi, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. 

"Benar dua mayat ditemukan di aliran sungai Sengkarang, desa Kayugeritan, Pekalongan. Dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. Mayat pertama ditemukan jam 07.15 wib dan mayat kedua ditemukan jam 12.30 wib. Dua-duanya sudah teridentifikasi dan sudah divisum di RSUD Kajen," kata Arief dalam keterangan tertulisnya

Adapun identitas mayat yang ditemukan adalah Didik Maryoko (35), laki-laki, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan Setyo Meinarno (39), laki-laki, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Arief menuturkan, dari hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan dari kedua mayat. Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan.

"Keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah diserahkan keluarga masing-masing, kedua jenazah langsung dimakamkan," tandasnya.

(Red)

Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak Ditangani Serius Oleh Polres Pemalang


Polres Pemalang - , Polres Pemalang masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.

(Red)

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)