Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juni 2024

Diduga Pengeyoyokan Siswa SMK NEGRI 1 Cirebon Oleh SMK NEGRI 1 MUNDU (STMPL) Cirebon Di Desa Panembahan Plered Cirebon

Cirebon,Patroli Unit 1.-
Pengeroyokan terjadi lagi, diduga siswa SMK NEGERI 1 CREBON oleh SMK NEGRI 1 MUNDU CIREBON di desa Panembahan sebelah barat SMK NUSANTARA ,ada 3 (Tiga) korban diantaranya ,BINTANG RIZQI RASENDRIYA,KELVIN DAN GALANG

Awal mula siswa SMK NEGRI 1 salah satu korban bernama saudara BINTANG RIZQI RASENDRIYA warga Desa SETU WETAN mereka bertiga sedang dalam perjalanan arah pulang setelah mengantarkan tugas kepada guru, mereka tau tau dihampiri dan diguga dikeroyok oleh beberapa siswa SMK NEGRI 1 MUNDU CIREBON.
 
Salah satu korban bernama BINTNG RIZQI RASENDRIYA berusia 16 tahun,jenis kelmin laki laki, Mereka diduga langsung dikeroyok oleh siswa SMK NEGRI 1 MUNDU CIREBON mereka diperkirakan ada 15 orang lebih, mereka turun dari mobil truk langsung menghampiri mereka bertiga dan langsung mengeroyok mereka dengan cara memukul mereka dengan helm dan kayu bekas iklan, temannya berdua entah kemana mereka melarikan diri ,jelas bintang.

Saya hanya bisa menutupi dan melindungi kepala saya, mereka memukul saya dengan cara menghantamkan helm ke kepala saya dan memukul badan saya dan menendang serta mengambil hp dan kunci motor saya,saya gak memikirkan motor saya karena saya langsung lari meminta tolong kepada warga setempat,jelas bintang saat di konfirmasi media ini

Salah satu korban BINTANG RIZQI RASENDTIYA cidera kepala memar ,punggung ,tangan ,dan jari tangan bekas dipukuli,walaupun tidak parah tetapi ananda Bintang merasa kesakitan,kedua korban yang lain nya belum dipintai keterangan karena sudah pertengahan malam.

Korban langsung memberi kabar kepada pamanya inisial A.M ,dan bapak tersebut segera datang ketempat kejadian yang beralamat di mushola sebelum SMK NUSANTARA DESA PANEMBAHAN


POLSEK PLERED langsung sigap ,setelah ada laporan dari salah satu warga,mereka membantu dengan cepat membawa korban ke RS MITRA PLUMBON untuk pemeriksaan VISUM untuk melengkapi laporan kepolisian(LP)

Pihak polsek plered akan mendatangi pihak sekolah SMK NEGRI 1 MUNDU CIREBON dan mengecek CCTV yang berada dekat di toko sendal,siapa siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,
Pihak korban akan meminta kepada pihak sekolah SMK NEGRI 1 MUNDU supaya siswa TERSEBUT jangan sampai mengulangi lagi ,dan pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan sebuah sepeda motor,2 buah handphone ,dan meminta kerugian pengobatan.

Yang datang dan menangani serta membantu ada wartawan serta reskrim dari polsek plered.
(Wak Diding)

Senin, 03 Juni 2024

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Cirebon,Patroli Unit 1.-
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Wak Diding)

Rabu, 22 Mei 2024

Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Indramayu, - patroliuni1.com - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. 

Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis. 

Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci "T".

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah. 

"Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)
Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.

Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.

"Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya," tegas Kapolres.

Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor. 

Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.

"Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T," jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

A.Dicky

Sabtu, 11 Mei 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba

Cirebon,Patroli Unit 1. - Polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba di Kota Cirebon, Jawa Barat dan menangkap belasan orang yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi pun menemukan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di Kota Cirebon.
Modus baru ini terungkap saat polisi mengamankan salah satu pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pria 31 tahun itu memiliki cara tak biasa.

Ia menyembunyikan paket sabu dengan cara dicor menggunakan semen hingga menyerupai batu koral. Sabu yang telah 'disulap' menjadi batu koral itu pun kemudian dicat menggunakan warga hijau dan biru sebelum diedarkan kepada para pembeli atau pengguna.


Cara ini merupakan upaya dari pelaku agar aksinya tidak dicurigai polisi. Di hadapan polisi, pelaku yang berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. IA sendiri mengaku melakukan proses pencetakan semen berisi sabu hingga menyerupai batu itu di rumahnya.

"Sudah jalan kurang lebih setengah tahun. Nyetak semennya di rumah sendri," kata IA, Jumat (10/4/2024), saat ditanya polisi sudah berapa dia menjadi pengedar sabu dengan modus seperti itu.



Dari pengakuannya, untuk membedakan berat sabu yang diedarkan, ia memberi warna hijau dan biru pada semen yang telah dibentuk menyerupai batu. Untuk warna hijau, di dalamnya terdapat sabu seberat setengah gram, sementara warna biru di dalamnya terdapat sabu 1 gram.

Namun cara pelaku dalam mengedarkan sabu yang disimpan didalam cor-coran semen berbentuk batu itu akhirnya terbongkar. Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdiyanto mengatakan pelaku berhasil diringkus beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal saat petugas mencurigai adanya batu berwarna hijau. Setelah dibongkar, benar saja polisi mendapati adanya paket sabu.

"Dia (pelaku) ini awalnya pengguna kemudian jadi pengedar. Terbongkar itu awalnya tim (Satresnarkoba) curiga ada batu berwarna hijau. Setelah dibuka ternyata di dalamnya ada sabu. Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita bisa mengamankan tersangka," ucap Ma'ruf.


Pengungkapan kasus narkoba di Cirebon Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Dari tangan pelaku IA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa buah cor-coran semen berbentuk batu yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip.

"Untuk di Cirebon modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf menyebut, pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA itu mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO. Saat ini polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, IA sendiri merupakan satu dari belasan orang yang diamankan akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus peredaran barang haram tersebut, belasan orang itu berstatus sebagai pengedar.

13 Pengedar Narkoba Ditangkap

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan belasan orang itu diamankan berdasarkan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dalam kurun waktu satu bulan.

"Ada 13 tersangka yang diamankan. Salah satunya juga ada yang residivis. Rata-rata para tersangka sudah jadi pengedar selama kurun waktu satu bulan sampai satu tahun," ucap Rano.

13 orang pelaku yang berhasil diamankan itu terdiri dari para pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi hingga pengedar obat keras terbatas. Mereka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari tangan para tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti narkoba yang terdiri dari berbagai jenis. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, secara keseluruhan yang berhasil disita ada sebanyak 321,16 gram.

"Itu terdiri dari 98 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang. Kemudian ada 20 paket berupa cor-coran semen yang dibuat menyerupai batu serta dicat berwarna hijau dan biru di mana di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus plastik klip. Kemudian ada lagi satu paket ukuran sedang.," kata Rano.

Sementara untuk barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil disita secara keseluruhan ada sebanyak 108 butir. Kemudian untuk obat keras terbatas, total ada sebanyak 4.510 butir yang berhasil disita.

Akibat perbuatannya para pengedar narkoba itu pun terancam harus menjalani hukuman penjara. Untuk pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan untuk para pengedar obat keras terbatas atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Para pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp500 juta.
(Wak Diding)

Minggu, 24 Maret 2024

Hebat Penjual Miras Berbagai Jenis Merek Masih Berjualan Bebas Di lapangan Kurang Tegasnya APH dan Satpol PP Penindakannya


Cirebon Kota,Patrolu Unit 1.- Terkait ramainya berita beredarnya miras dan minuman beralkohol tinggi ternyata sampai sekarang masih banyak toko yang berkedok warung kopi dan laundry.

Apalah daya APH dan Satpol pp tidak bisa secara maksimal dalam pekerjaan nya mungkin mereka cuma menjalankan tugasnya dengan adanya 86 di lokasi.

Maka dari itu menurut penjual miras yang tidak mau menyebutkan namanya.saat didatangi oleh awak media berkata saya cuma kerja bang saya tidak tahu menahu.

Dan juga untuk penjual miras termasuk ciu kita sudah kondusip dan aman untuk dilapangan,- katanya

Jadi sebenarnya minuman itu untuk jamu kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa sakit yang diderita pasien. Namun terkadang beberapa orang menyalahgunakan minuman keras untuk mendapatkan efek tertentu. Ini bisa saja terjadi karena setiap munuman beralkohol menimbulkan efek samping. 
Maka kesimpulannya hukum di negara kita ini pastinya tajam di atas tumpul di bawah. Menurut berita gonjang-ganjing di lapangan masih kurang tegasnya penanganan penindakannya APH dan satpol pp,

 Kalau sekiranya para penjual miras di biarkan begituh saja udah jelas ini yg jadi penyebab banyaknya kejahatan dimana-mana tawuran dimana-mana kuat dugaan pemicunya ituh disebabkan minum-minuman keras atau minuman beralkohol sangat miris anak-anak generasi penerus yang jadi korban
diduga jual miras toko berkedok loundry,warung kopi dan warung remang-remang APH dan Satpol PP Kota cirebon tutup mata.
Sementara dari bagian penegak hukum pemegang perda adalah Satpol PP tindakan dari mereka untuk penyisiran penjual miras tdk pernah mereka lakukan bahkan penjual jenis CIU, AO,Tuak beredar buka-bukaan jualan nya,,apa mereka menerima upeti sehingga di biarkan begituh saja,,mana penegakan hukum di kita ini,,,semntara mereka di gajih oleh negara,,
 
Menurut nara sumber dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat Sangat geram dan resah gimana penindakan APH dan Satpol PP di kota cirebon ini apakah cuma diam saja dan di biarkan masyarakat cirebon bermabuk-mabukan. Kami sebagai pribumi dan tokoh masyarakat cirebon mengecam keras hentikan adannya peredaran minuman keras ber alkohol tinggi ini semua bisa merusak generasi muda anak penerus bangsa,-Tuturnya

(Tim Investigasi)

Jumat, 27 Januari 2023

Tim Interdiksi Gabungan dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Berhasil Meringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba


Sanggau Kalbar- Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kali ini Tim Interdiksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

"BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023," ujarnya.

Ia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hernowo.

Menurutnya, semua tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya juga membenarkan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba meskipun hanya coba-coba. 

"Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri khususnya jajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan dengan narkoba disekitarnya," tutupnya.

Penulis : Bripda Juni
Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.

Senin, 23 Januari 2023

Salah Satu Pemuda Celana Dalam Digunakan Untuk Simpan Pil Koplo Diamankan Tim Sparta Sebanyak 7 Orang


Solo- Seorang warga Nusukan berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari kota Surakarta. Mereka dibekuk oleh Tim Sparta dikarenakan sedang pesta Minuman Keras ( Miras) dan MKS terbukti  membawa obat terlarang  pil koplo jenis eximer sebanyak 10 butir.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 00.00 Wib dikarenakan sedang pesta minum minuman keras dan ada seorang dari warga tersebut kedapatan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer.

"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui Call center Tim Sparta 
08112957110, bahwasanya ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di  tempat parkir lapangan mini cengklik Banjarsari kota Surakarta," ucap Kompol Dani, Selasa (24/01/2023).

Lanjutnya, dikarenakan mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi memang benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.

"Dari ketujuh pelaku ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer yang disimpan di dalam celana dalamnya," ungkap Kompol Dani.

Namun sebelumnya seorang pelaku MKS tidak mengakui membawa pil koplo, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan didalam celana dalamnya.

"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah CIU, 10 (sepuluh) Butir Pil eximer dan 1 (satu) Buah Button Stick," jelas Kompol Dani.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku digelandang ke Mako Polresta Surakarta sedangkan keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

" Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 Uu kesehatan no. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Samapta.

Jumat, 20 Januari 2023

Dua Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal Di Sungai Dalam Sehari


PEKALONGAN - Warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan digegerkan oleh penemuan dua mayat di aliran sungai Sengkarang pada Kamis (19/1/2023). 

Awal penemuan bermula saat seorang buruh pencari material sungai bernama Mufidah (40) melihat sesosok mayat tersandar di bebatuan sungai.

Setengah panik, Mufidah kemudian melaporkan kejadian kepada Kades Kayugeritan, Suyatno (57) yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan cek lokasi dan melakukan penyisiran. Namun dari hasil penelusuran di lapangan, ternyata ada satu mayat lagi yang ditemukan di sungai Sengkarang. 

Kedua mayat tersebut langsung dibawa ke RS Kajen untuk menjalani visum, setelah petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi 

Merinci peristiwa yang terjadi, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. 

"Benar dua mayat ditemukan di aliran sungai Sengkarang, desa Kayugeritan, Pekalongan. Dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. Mayat pertama ditemukan jam 07.15 wib dan mayat kedua ditemukan jam 12.30 wib. Dua-duanya sudah teridentifikasi dan sudah divisum di RSUD Kajen," kata Arief dalam keterangan tertulisnya

Adapun identitas mayat yang ditemukan adalah Didik Maryoko (35), laki-laki, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan Setyo Meinarno (39), laki-laki, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Arief menuturkan, dari hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan dari kedua mayat. Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan.

"Keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah diserahkan keluarga masing-masing, kedua jenazah langsung dimakamkan," tandasnya.

(Red)

Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak Ditangani Serius Oleh Polres Pemalang


Polres Pemalang - , Polres Pemalang masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.

(Red)

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)

Pelaku Pencabulan 6 Bocah di Sungai Kakap,"Oknum Guru Ngaji" Ditangkap Polisi


Kuburaya Kalbar-
Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencabulan 6 bocah laki - laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.

Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Rers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022.

",Jumlah korban 6 orang anak laki - laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ," tegas Areif.

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

"Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki - lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, "ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

"untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,"tutupnya

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Minggu, 15 Januari 2023

Laksanakan Giat KRYD Untuk Antisipasi Munculnya Tindak Kejahatan Curas, Curat Dan Curanmor


Majalengka, Gabungan Zona 4 terdiri dari Polsek Sukahaji, Polsek Maja, Polsek Argapura, Polsek Banjaran dan Polsek Talaga melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya Curat/Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Sukahaji, Sabtu (14/1/2023) malam.

Dalam kegiatan tersebut petugas patroli di Pimpin langsung Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi didampingi Kapolsubsektor Sindang IPTU Baban Kurbandi dan di ikuti seluruh Gabungan Zona 4.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi menyampaikan bahwa "Malam ini kita melakukan patroli malam minggu sebagaimana kegiatan rutin kita di Wilayah Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Sindang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti permintaan warga masyarakat saat Jumat curhat, " tutur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa "kegiatan dilakukan dengan Patroli dipemukiman masyarakat dan daerah rawan guna antisipasi terjadinya C3 dan memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, sehingga kita meminimalisir orang untuk melakukan kejahatan sehingga kita memberikan rasa aman kepada masyarakat, " jelas Kapolsek AKP Rudy Djunardi.

"Semua tindakan kepolisian dilapangan, lakukan dengan humanis dan hindari tindakan yang kontra Produktif yang akan merugikan pribadi dan institusi Polri." ungkap Kapolsek.

Sasaran dalam kegiatan tersebut melaksanakan Patroli di Pemukiman masyarakat, mini market, dan Perbankan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan KRYD menghimbau kepada para remaja agar tidak melakukan tindak pidana karena akan merugikan orang lain dan diri sendiri dan menghimbau kepada pemuda yang menggunakan kendaraan tidak melakukan balapan dijalan umum karena dapat menganggu bagi pengguna kendaraan yang lain.

Diharapkan dengan menindaklanjuti permintaan warga masyarakat saat Jumat curhat, dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan kehadiran Polisi dan terciptanya suasana yang aman dengan hasil situasi kamtibmas secara umum dalam keadaan aman dan kondusif," tutup AKP Rudy Djunardi mengakhiri keterangannya.

(Red)