KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi yang mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum” ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui pendekatan modern berbasis teknologi.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 11 pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm standar SNI.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
10. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
11. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.
Untuk mendukung efektivitas operasi, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan juga ditingkatkan di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, Jalan Moh. Toha, dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan.
Tak hanya itu, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, operasi juga akan difokuskan pada kawasan rawan kecelakaan, antara lain Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, serta Jalan R.E. Martadinata.
Dalam pelaksanaannya, Polres Kuningan akan mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana penegakan hukum berbasis elektronik. Namun demikian, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” jelas AKP Aktuin.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.
Operasi Patuh Lodaya 2026 bukan semata-mata kegiatan penindakan, melainkan juga momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan demi keselamatan bersama.
(Cephy)




