INDRAMAYU, Patroliunit 1.com – Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026), dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam memimpin sidang, Nurhayati didampingi Wakil Ketua DPRD Sirojudin dan Amroni. Agenda utama rapat yakni mendengarkan laporan Bapemperda mengenai evaluasi serta penyesuaian prioritas pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026.
Perubahan Propemperda tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan hukum daerah dengan dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat Indramayu yang terus berkembang.
“Perubahan Propemperda ini penting agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap salah satu poin dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.
Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Lucky Hakim. Penandatanganan itu menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lucky Hakim menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terus terjalin harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Menurutnya, perubahan Propemperda Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang lebih responsif, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, proses legislasi daerah pada tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu melahirkan peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indramayu.
( Atin Supriatin Kabiro)




