Skandal Sapi Bantuan di Indramayu: 20 Ekor Diduga Dijual Ketua Kelompok, Terancam Jerat Tipikor

Jumat, 03 April 2026

Skandal Sapi Bantuan di Indramayu: 20 Ekor Diduga Dijual Ketua Kelompok, Terancam Jerat Tipikor



INDRAMAYU, Patroliunit1.com — Dugaan penyelewengan bantuan pemerintah kembali menghebohkan publik di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 20 ekor sapi bantuan dari program aspirasi partai politik diduga raib setelah diperjualbelikan oleh oknum ketua kelompok tani.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Media Koreksi dan Sinar Pagi Jaya mengungkap bahwa Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II, Wawan, warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, diduga telah menjual seluruh bantuan ternak tersebut tanpa seizin Dinas Pertanian.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Selasa (31 Maret 2026) sekitar pukul 14.20 WIB di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Meski Kepala Dinas tengah mengikuti rapat, pihak dinas tetap memberikan tanggapan melalui Kabid Andri, Sekretaris Muhammad Iqbal, serta Apni selaku pengawas pembibitan ternak sapi.

Pihak Dinas Pertanian menegaskan bahwa tindakan menjual bantuan pemerintah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset milik negara.

“Kasus ini bisa dipidanakan. Pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegas perwakilan dinas.

Dugaan penjualan sapi bantuan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi, mulai dari foto fisik ternak, rekaman video, rekaman suara, hingga pemberitaan media yang kini telah diserahkan kepada pihak dinas.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak Dinas Pertanian menyatakan komitmennya untuk segera memanggil Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, Media Koreksi dan Sinar Pagi Jaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, jika penanganan dinilai tidak berjalan maksimal, kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berani menyalahgunakan bantuan pemerintah. (Atin Supri atin)