Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Minuman Keras

Rabu, 28 Oktober 2026

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Minuman Keras


Cirebon Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Rabu (28/10/2026). Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB tersebut menyasar sebuah warung penjual minuman keras milik Sdr. J di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melalui pemeriksaan di lokasi yang menjadi sasaran operasi. Petugas melakukan pengecekan terhadap minuman keras yang ditemukan di warung tersebut, kemudian mendata dan mengamankan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan minuman keras merek Kawa-Kawa Anggur Hijau sebanyak 48 botol, Kawa-Kawa Blackcurrant 121 botol, Kawa-Kawa Anggur Merah 19 botol, Joker 12 botol, Api Anggur Hijau tujuh botol, Ani Anggur Hijau 24 botol, Asoka 24 botol, Friendship 12 botol, AO 24 botol, OT Besar dua botol, OT Kecil 29 botol, OT Ketan Hitam dua botol, Atlas Rambutan 10 botol, Kilin delapan botol, Anggur Merah delapan botol, Intisari 60 botol, Intisari kecil Anggur Hijau 11 botol, Intisari kecil Blackcurrant lima botol, Guinness lima botol, Bintang lima botol, serta Prost enam botol.

Operasi Pekat Miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berupaya mengidentifikasi lokasi penjualan minuman keras serta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap temuan di lapangan.

Keberadaan minuman keras yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diawasi secara tepat. Karena itu, pengawasan terhadap tempat penjualan minuman keras perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kepedulian masyarakat, sehingga potensi gangguan yang berkaitan dengan konsumsi maupun peredaran minuman beralkohol dapat dicegah sejak dini.

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras yang diduga melanggar ketentuan. Sinergi polisi bersama masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan penyakit masyarakat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pelaksanaan Operasi Pekat Miras tersebut dipimpin melalui kegiatan Unit 3 Satresnarkoba dengan fokus pada pengawasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol serta tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungannya, tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar aturan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Melalui semangat polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjalankan Jaga Baik Cirebon Kota demi lingkungan yang lebih aman dan tertib,” ujar AKP Shindi Al Afghani.

(Adianto/ketua investigasi)