INDRAMAYU, Patroliunit 1.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Minggu (11/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula di lingkungan kantor KKP Kabupaten Indramayu ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir mengenai zonasi laut, aturan pemanfaatan ruang laut, serta ketentuan perizinan usaha di wilayah perairan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KKP RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta Diskanla Kabupaten Indramayu. Peserta yang hadir meliputi nelayan, kelompok pembudidaya ikan, pelaku UMKM perikanan, KUD Mina, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), dan perwakilan pengelola pantai.
Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penataan ruang laut sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembagian zona dan aturan pemanfaatan laut yang harus dipatuhi bersama.
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan konflik antarpengguna, mulai dari nelayan kecil, pelaku usaha budidaya, hingga aktivitas pelayaran dan kawasan konservasi.
“Selama ini banyak konflik di laut karena tumpang tindih. Ada jalur nelayan kecil, ada area budidaya keramba, ada alur pelayaran, ada area konservasi. Dengan penataan ruang laut, semua punya kepastian hukum dan keberlanjutan,” jelasnya.
*Tiga Poin Penting dalam Penataan Ruang Laut*
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian peserta.
Pertama, *zonasi pemanfaatan ruang laut*. Materi ini menjelaskan pembagian kawasan laut untuk kegiatan penangkapan ikan, budidaya laut, pariwisata bahari, konservasi terumbu karang dan mangrove, serta alur pelayaran. Penataan zonasi diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kepentingan dan mendorong pemanfaatan laut secara tertib.
Kedua, *perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)*. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang laut serta ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah pemanfaatan kawasan tanpa izin.
Ketiga, *perlindungan nelayan kecil dan keberlanjutan sumber daya laut. Penataan ruang laut diharapkan dapat membantu melindungi ruang tangkap nelayan tradisional, menjaga keseimbangan pemanfaatan kawasan pesisir, serta mendukung upaya mencegah penangkapan ikan secara berlebihan atau *overfishing.
Narasumber dari KKP RI turut menyoroti besarnya potensi kelautan dan perikanan Kabupaten Indramayu. Namun, potensi tersebut juga perlu dikelola secara terencana agar berbagai kegiatan ekonomi di wilayah pesisir tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga menjadi perhatian dalam upaya menciptakan pemanfaatan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
*Nelayan Berharap Ada Pendampingan Perizinan*
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Mereka berharap kegiatan serupa tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan teknis agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur pengurusan KKPRL.
Pendampingan dinilai penting agar nelayan dan pelaku usaha skala kecil dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan bingkisan, ramah tamah, dan hiburan.
Melalui kegiatan ini, Diskanla Kabupaten Indramayu berharap masyarakat semakin memahami aturan pemanfaatan ruang laut sehingga aktivitas perikanan, budidaya, pariwisata bahari, dan kegiatan ekonomi pesisir lainnya dapat berjalan secara tertib, adil, serta berkelanjutan.
Penataan ruang laut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir Kabupaten Indramayu. ( Atin Supriatin )




