Aksi KOMPI Berujung Ricuh, Fasum Alun-Alun Indramayu Rusak Ratusan Juta, Desakan Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 05 April 2026

Aksi KOMPI Berujung Ricuh, Fasum Alun-Alun Indramayu Rusak Ratusan Juta, Desakan Penegakan Hukum Menguat



INDRAMAYU, Patroliumit1.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) terkait proyek strategis nasional (PSN) tambak nila berujung ricuh. Demonstrasi yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Kabupaten Indramayu itu diduga disertai tindakan anarkis hingga menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.

Tomi Susanto, warga Desa Sindang sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), menyampaikan keprihatinannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Indramayu dan jajaran Satuan Reserse Kriminal. Ia menilai aksi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi telah berubah menjadi pelanggaran hukum.

Menurut Tomi, Alun-Alun Indramayu merupakan ruang publik yang dibangun dari anggaran negara dan menjadi simbol kebanggaan masyarakat. Kerusakan akibat aksi tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sehingga tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

“Aksi tersebut bukan lagi aspirasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana pengrusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Tomi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat kepolisian, yakni mengusut tuntas pelaku pengrusakan termasuk aktor intelektual, menindak tegas tanpa pandang bulu, serta memastikan transparansi proses hukum agar dapat diketahui publik.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Indramayu yang meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait aksi tersebut.
Secara hukum, tindakan pengrusakan fasilitas umum memiliki dasar yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 523, pelaku perusakan barang milik umum dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Pasal 170 KUHP mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib dan damai tanpa melanggar hukum. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga melarang perusakan sarana dan prasarana umum serta membuka ruang penindakan dan tuntutan ganti rugi.

Peristiwa ini memicu kekecewaan masyarakat Indramayu, khususnya mereka yang selama ini memanfaatkan Alun-Alun sebagai ruang publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum. Tindakan anarkis tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi.( Atin Supriatin)