INDRAMAYU, Patroliunit 1.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Indramayu menyampaikan secara resmi LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang berisi gambaran kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, meliputi capaian program, realisasi anggaran, hingga berbagai tantangan yang dihadapi.
Selain itu, Bupati juga memaparkan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
"Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan," ujar Bupati dalam sambutannya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Indramayu selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ 2025 serta Raperda yang diajukan, sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Indramayu. (Atin Supriatin)




