20 Ekor Hewan Sapi Bantuan Raib, Ketua Poktan Mekar Sari 2 Diduga Selewengkan Aset Negara

Selasa, 03 Februari 2026

20 Ekor Hewan Sapi Bantuan Raib, Ketua Poktan Mekar Sari 2 Diduga Selewengkan Aset Negara



Indramayu , Patroliunit 1.com – Program bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali menuai sorotan. Kelompok Tani Mekar Sari 2, Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, diduga menyalahgunakan bantuan berupa 20 ekor sapi yang diterima pada tahun 2024.

Bantuan tersebut seharusnya dipelihara dan dikembangkan secara bertanggung jawab oleh pengurus kelompok tani sebagai amanah negara, guna meningkatkan perekonomian petani dan peternak.

Namun, pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama sejumlah rekan media melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Kelompok Tani Mekar Sari 2 berinisial MIDI untuk memastikan keberadaan sapi bantuan tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, awak media hanya menemukan kandang sapi dalam kondisi kosong. Tidak ditemukan satu ekor hewan sapi pun di lokasi.

Ketika dikonfirmasi, istri MIDI menyampaikan bahwa seluruh hewan sapi tersebut telah mati karena sakit. Ia juga menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada suaminya, yang saat itu disebut sedang tidak berada di rumah.

Awak media kemudian menelusuri data anggota kelompok tani dan diarahkan untuk menemui mantan Kuwu Desa Sidadadi, Taslim, yang disebut sebagai salah satu anggota kelompok.

Saat ditemui, Taslim memberikan keterangan secara terbuka. Ia mengaku dirinya dan keluarganya menerima 5 ekor sapi dan mengaku harus menebus sapi tersebut dengan harga Rp3.500.000 per ekor.

> "Saya jujur, saya dapat 5 ekor sapi. Saya nebus satu ekor Rp3,5 juta, total Rp17.500.000. Dari lima sapi itu, dua ekor mati karena keracunan, dua ekor mati karena sakit, dan satu ekor disembelih untuk kurban Idul Adha," ujar Taslim.



Taslim juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota lain diduga menjual sapi bantuan tersebut, di antaranya:

Slamet menerima 2 ekor dan diduga telah dijual.

Sarifudin menerima 3 ekor dan diduga telah dijual.

Ketua kelompok tani sendiri disebut-sebut menjual 2 ekor sapi, bahkan tiga hari sebelum awak media melakukan konfirmasi.


> "Ketua kelompok saja jual sapi, jadi saya ikut juga," ungkap Taslim.



Atas temuan ini, awak media bersama pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan terhadap Ketua Kelompok Tani Mekar Sari 2.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga telah merugikan aset negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat terancam hukuman pidana berat dengan ancaman penjara hingga 5 sampai 20 tahun.

Kabiro Indramayu menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.(Atin Supriatin)