Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Dosen, Bendahara IWOI Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana

Sabtu, 24 Januari 2026

Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Dosen, Bendahara IWOI Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana



Indramayu, Patroliunit 1.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum akademisi di Kabupaten Indramayu mulai memasuki ranah hukum. Bendahara DPD IWO Indonesia (IWOI) Indramayu, Haji Ambyah, selaku korban, menjalani pemeriksaan perdana di Markas Komando (Mako) Polres Indramayu.

Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Samsul Anwar, yang diketahui merupakan oknum dosen di Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.

Kuasa hukum korban, Haji Saprudin, S.H., M.TJ., CPM, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya mengacu pada Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada kerugian materiil bagi korban.

> "Seluruh bukti dan keterangan telah kami sampaikan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan," tegas Saprudin.



Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat terlapor berasal dari lingkungan akademisi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Atin Supriatin)