INDRAMAYU, Patroliunit 1.com- Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diwujudkan melalui penataan lingkungan perkantoran. Kali ini, Dinas PUPR melaksanakan Penataan Halaman Kantor UPTD Karangampel, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang pelayanan yang lebih nyaman, rapi, dan representatif, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan tersebut masuk dalam Sub Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, serta Kawasan Strategis Lainnya, yang menjadi salah satu program prioritas Dinas PUPR Indramayu.
Berlokasi di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, proyek penataan halaman kantor ini dibiayai melalui APBD Perubahan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 296.532.000,-.
Penataan halaman kantor bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertata dan asri, sekaligus memperkuat citra kawasan strategis pelayanan pemerintah di tingkat kecamatan. Lingkungan yang nyaman dan estetis diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja aparatur serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV. Jati Ilalang, yang beralamat di Jl. Letnan Joni Blok Desa RT/RW 15/04, Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender, sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Dinas PUPR Kabupaten Indramayu menegaskan, penataan lingkungan perkantoran ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang tidak hanya mengedepankan fungsi, tetapi juga nilai estetika dan keberlanjutan, selaras dengan tata ruang wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Dengan rampungnya penataan halaman Kantor UPTD Karangampel nantinya, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penataan lingkungan perkantoran pemerintah yang rapi, indah, dan nyaman, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.(Atin Supriatin)




