DPMD Indramayu Tegaskan Bimtek TPS Digital Tanpa Pungli, Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp700 Ribu

Rabu, 17 Desember 2025

DPMD Indramayu Tegaskan Bimtek TPS Digital Tanpa Pungli, Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp700 Ribu


INDRAMAYU ' Patroliunit 1.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media daring dan media sosial terkait dugaan pungutan Rp700 ribu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TPS Digital Pemilihan Kuwu Serentak 2025.

Hak jawab ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang tayang pada 14 Desember 2025 pukul 17.28 WIB dengan judul "Oknum Pegawai DPMD Indramayu Diduga Pungut Rp700 Ribu Untuk Bimtek TPS Digital Tiap Desa, Peran Plt Kadis Dipertanyakan".

Plt. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, S.S., S.H., M.Si, menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi klarifikasi resmi yang telah disampaikan sebelumnya kepada redaksi.

> "Kami menyayangkan berita tersebut tetap ditayangkan, padahal pihak redaksi telah datang ke kantor DPMD pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB untuk meminta klarifikasi," ujar Kadmidi dalam pernyataan tertulisnya.



Bimtek TPS Digital Berlandaskan Aturan Resmi

DPMD menegaskan bahwa kegiatan Bimtek TPS Digital merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas panitia Pemilihan Kuwu Serentak 2025, khususnya dalam penerapan sistem digital di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Kadmidi, kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dituduhkan.

Pembiayaan Diatur Melalui Keputusan Bupati

DPMD juga menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan Bimtek TPS Digital telah diatur melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025 tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.

Anggaran kegiatan tersebut, lanjut Kadmidi, bersumber dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dan diajukan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kuwu di desa, bukan berasal dari pungutan sepihak atau transaksi ilegal.

> "Oleh karena itu, tuduhan adanya pungli adalah tidak benar dan menyesatkan," tegasnya.



Dalam klarifikasinya, DPMD menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan desa. Pihaknya juga membantah adanya transaksi di bawah tangan oleh oknum pegawai sebagaimana yang diberitakan.

Bantah Tudingan Terhadap Plt Kepala Dinas

DPMD Indramayu turut membantah keras tudingan yang mempertanyakan peran Plt. Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut. Kadmidi menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

> "Tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baik institusi serta pribadi pejabat yang bersangkutan," pungkasnya.



Melalui penyampaian hak jawab ini, DPMD Kabupaten Indramayu berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan, serta media tetap mengedepankan prinsip profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Atin Supriatin Kabiro)