INDRAMAYU, Patroliunit 1.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 100.3.7/3380.7/SPP/DPUPR.IM/2025 tanggal 12 Agustus 2025 untuk proyek rekonstruksi jalan Rambatan Wetan-Pecuk di Wilayah Kecamatan Sindang. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.686.518.000 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai dari 12 Agustus 2025 hingga 9 Desember 2025.
Detail Proyek Nilai Kontrak: Rp1.686.518.000 diLokasi: Wilayah Kecamatan Sindang Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender (12 Agustus 2025 - 9 Desember 2025), Sumber Dana: APBD TA 2025 Kontraktor: Penyedia jasa oleh CV. Salahuddin Gemilang, yang dipimpin oleh Fahmi, seorang kontraktor muda yang terpercaya dengan pengalaman di bidang cor betonisasi jalan. Pantauan media Patroliunit 1.com Selasa (30/9/2025).
Hj. Tuminah Kuwu Desa Ramabatan sempat diminta konfirmasi diruang kerjanya, oleh media Patroliunit.com - Menyatakan '' Manfaat Rekonstruksi Jalan meningkatkan Aksesibilitas: Jalan yang baik memudahkan warga untuk beraktivitas sehari-hari, seperti berbelanja, bersekolah, atau melakukan kegiatan sosial. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan adanya jalan yang baik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas umum, seperti pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Pengawasan pembangunan jalan sangat penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan jalan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi warga ,'¹ Ucap Tuminah. (Atin Supriatin)




