Cirebon, Pemerintah Desa Warukawung, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, kembali menorehkan langkah positif dalam melayani warganya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu, 3 Juli 2025, sebanyak *231 sertifikat tanah* diserahkan langsung kepada warga oleh *Kuwu Desa Warukawung H. Agung* dalam pembagian tahap ke-3.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Warukawung ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga mengungkapkan rasa bangga dan bersyukur karena kini mereka memiliki legalitas tanah yang sah dan resmi dari negara.
*Harjasa, S.H.*, selaku tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya program ini.
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah desa serius melayani dan melindungi hak-hak masyarakatnya. Legalitas tanah sangat penting untuk kepastian hukum dan kesejahteraan warga," ujar Harjasa.
Dalam sambutannya, *Kuwu H. Agung* menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen penuh agar program PTSL dapat berjalan sukses hingga seluruh warga Desa Warukawung mendapatkan hak sertifikat tanah secara menyeluruh.
"Kami berharap program ini terus berlanjut dan berjalan dengan lancar. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat membawa manfaat besar dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepemilikan tanah," ucapnya.
Kegiatan ini mencerminkan semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun desa yang tertib administrasi dan berkeadilan.
(Cephy)