INDRAMAYU, Patroliunit 1..com -
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengumumkan pelaksanaan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Dalam pengaturan jadwal pembelajaran lima hari sekolah, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan kewajiban melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.
Pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit.
Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku. (Atin Supriatin )