Cirebon, Patroli Unit 1.- Wakil Ketua Umum Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Boby, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan belum terlaksananya program Dana Desa tahap I tahun 2025 di sejumlah Desa di Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Boby mempertanyakan penyebab lambatnya pelaksanaan program tersebut. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), musyawarah dusun (Musdus), hingga musyawarah desa (Musdes) telah dilaksanakan oleh desa-desa. Namun hingga saat ini, diduga masih banyak program Dana Desa tahap I di tahun 2025 yang belum dijalankan. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum kepala desa yang sengaja memperlambat pelaksanaan program yang seharusnya mampu mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegas Boby.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon agar penggunaan Dana Desa dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Penyaluran Dana Desa: Dana Desa dialokasikan dalam APBDes dan penyalurannya dilakukan secara bertahap, seperti tahap I dan II, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Pelaksanaan Tepat Waktu: Pelaksanaan Dana Desa yang tepat waktu sangat krusial untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai jadwal dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Larangan Penundaan: Penundaan pelaksanaan Dana Desa selama 1-2 bulan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat mengganggu roda pemerintahan desa dan menghambat pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan.
Dasar Hukum: Penyaluran dan penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tata cara alokasi, penggunaan, serta pelaporan.
Contoh Kasus: Penundaan Dana Desa bisa terjadi jika terdapat ketidaksesuaian laporan penggunaan sebelumnya. Dalam situasi ini, kepala daerah (bupati/walikota) berwenang menunda penyaluran hingga laporan diperbaiki dan diserahkan sesuai ketentuan.
Kesimpulan:
Meskipun penundaan pelaksanaan Dana Desa dapat terjadi karena faktor administratif atau kebijakan tertentu, pelaksanaannya sebaiknya dilakukan segera setelah dana diterima. Penundaan yang tidak perlu hanya akan menghambat pembangunan dan mengganggu jalannya pemerintahan desa yang berdampak kepada kesejastraan dan perekonomian masyarakat desa." ujarnya.
(Wak Diding)