Desa Temiangsari Diduga Langgar Aturan Lelang Bengkok dan Titisarah Aset Desa, Kuwu Kaerudin Dipertanyakan 

Jumat, 09 Mei 2025

Desa Temiangsari Diduga Langgar Aturan Lelang Bengkok dan Titisarah Aset Desa, Kuwu Kaerudin Dipertanyakan 

Indramayu, Patroliunit1.com -- Masyarakat Desa Temiangsari, Kecamatan Kroya, mengadakan audiensi bersama Camat Iim Nurahim, S.Sos, (tautan tidak tersedia), yang juga merangkap sebagai PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Audiensi ini membahas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kuwu Kaerudin terkait dengan pengelolaan aset desa.

Diduga kuat, Kuwu Kaerudin melanggar Peraturan Bupati Nomor 12.B.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Sewa Lelang Tanah Bengkok, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Tanah Rawah dan Eks Pangonan, serta Peraturan Bupati Nomor 29.3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengolahan Tanah Bengkok dan Titisarah.



Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan tentang bantuan pemerintah berupa 20 ekor sapi yang diduga tidak ada wujudnya dan kemungkinan dijual. Masyarakat Desa Temiangsari berharap agar pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Indramayu Lucky Hakim, segera mengaudit kebenaran kasus ini dan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran (Atin Supriatin)