All Posts | Patroli Unit 1

Senin, 30 Desember 2024

Peran Aktif Babinsa Jagalan Dalam Mediasi  Sengketa Tanah di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Jagalan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Evaproditus Lau We dan Serda Abdullah  berserta dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan Aiptu Tarmuji menghadiri mediasi sengketa tanah, yang berlokasi di Jln. Surya no 122 Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, Selasa (31/12/2024).

"Dalam pelaksanaan mediasi ini kami minta  untuk berdamai dan menyelesaikan sengketa tanah antar keluarga Bapak Zulfikar (Kakak) dan  Sdr Widi Dan Hesty ( Adik) untuk di selesaikan secara kekeluargaan."tutur Serka Lau We disela-sela kegiatan.

"Kami harapkan proses mediasi dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan hati yang damai."ujarnya.

"Pertemuan ini bertujuan agar permasalahan dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan tanpa dibawa kejalur hukum dan tanpa menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak,"imbuhnya.

"Selaku Babinsa kami sangat senang dalam pelaksanaan mediasi hari ini berjalan dengan aman serta lancar. Karena kedua belah pihak dapat menerima hasil mediasi dan bersikap baik tidak membuat keributan, untuk itu kami berterima kasih kepada kedua belah pihak yang bersengketa serta keluarga kedua belah pihak yang hadir pada rapat mediasi yang berahir damai ini antara ke dua belah pihak."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Bersihkan Kali Pepe, Babinsa Ketelan Berharap Tidak Terjadi Banjir Dan Luapan Air Saat Hujan Tiba

Surakarta - Babinsa Kelurahan Ketelan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Isdianto melaksanakan kegiatan kerja bakti, resik-resik di kali PP bersama dengan Lurah, Staf, DPU  dan Tim  Saberling serta warga masyarakat bertempat di RT 02 RW 03, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (31/12/2024).

Dikatakan Serka Isdianto bekerja bersama-sama / gotong-royong sangat kental sebagai tradisi warga Solo dan sekitarnya.

"Yang menjadi sasaran resik-resik bebarengan salah satunya lingkungan pemukiman rumah tepi  pingir Jalan, pinggir kali yang kelihatan kotor sampah daun ditumbuhi rumput di Kelurahan Ketelan, baik memotong rumput  yang tumbuh mengganggu pandangan di tepi  jalan,maupun pingir kali PP."ujarnya.

"Kegiatan kerja baakti ini sudah menjadikan rutinitas harian memaksimalkan dengan pembersihan lingkungan agar hidup sehat, dan bernuansa Kelurahan Ketelan yang Bersih, rapi dan Nyaman sesuai semboyan *_RUKUN AGAWE SANTOSO_*."imbuhnya.

"Dan tentunya harapan kami dengan adanya kegiatan ini lingkungan menjadi bersih, aliran air sungai menjadi lancar, dan tidak terjadi banjir saat hujan deras tiba."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Antisipasi Pergantian Tahun, Babinsa Mojosongo Patroli Dan Pantau Tempat Wisata Religi Bagi Umat Kristiani di Gua Maria

Surakarta - Babinsa Kelurahan Mojosongo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Dominggus dan Serka Aswan melaksanakan Patroli keamanan dengan menyambangi dan memantau di lokasi wisata religi yang sering di kunjungi Warga masyarakat kota Surakarta yakni Wisata Umat Kristiani Gua Maria yang berlokasi di Wilayah kelurahan Mojosongo Rt03 RW 05 Mojosongo Kecamatan Jebres, Selasa ( 31/12/2024).

Dikatakan Serka Aswan pemantauan tersebut dilakukan guna memastikan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di lokasi wisata religi menjelang pergantian Tahun.

"Kami juga mengajak pengunjung untuk ikut berpartisipasi menjaga Kebersihan keamanan dan ketertiban Serta  keyamanan di lokasi tempat Ibadah Religilus bagai umat Kristiani,"pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Kodim 0614/Kota Cirebon Terima Kaporlap Dari KASAD, Guna Mendukung Tugas Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI



KOTA CIREBON,Patroli Unit 1.- Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) dengan membagikan Kaporlap (berupa satu paket Pakaian PDL lengkap) kepada para prajuritnya. Pembagian ini bertujuan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memperkuat sistem pengawasan dan kendali dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bertempat di Makodim 0614/Kota Cirebon jalan Pemuda 45 Sunyaragi Kota Cirebon, seluruh Personel Militer Kodim 0614/Kota Cirebon, telah menerima pembagian Kaporlap tersebut dari KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Selasa, 31/12/24)

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesiapan prajurit TNI AD, yang memiliki peran sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan pertahanan negara. Kaporlap yang diberikan kepada prajurit ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, serta memberikan jaminan bahwa Prajurit TNI AD selalu dalam pengawasan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa tugas TNI AD bukan hanya soal operasi militer, tetapi juga tentang pemeliharaan kedaulatan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan pembagian Kaporlap ini, diharapkan setiap prajurit akan lebih mudah menjalankan tugas di wilayah-wilayah yang membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kaporlap ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan sinergitas antara prajurit dan komando, serta mempermudah dalam pengawasan serta pemantauan terhadap pelaksanaan tugas. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman," ujar KASAD dalam sambutannya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menekankan pentingnya pemeliharaan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap tindakan prajurit. Kaporlap ini juga diharapkan dapat menjadi alat untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.

Pemberian Kaporlap ini diharapkan dapat memperkuat komitmen TNI AD dalam menjalankan misi dan visinya, serta menciptakan sistem pertahanan yang lebih responsif dan adaptif terhadap berbagai tantangan global dan domestik yang semakin kompleks.

Dengan langkah ini, TNI AD terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengabdian prajuritnya dalam menjaga kedaulatan negara dan melaksanakan tugas negara, demi tercapainya NKRI yang aman, damai, dan sejahtera.



Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M melalui Pasilog Kodim 0614/Kota Cirebon, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas pembagian Kaporlap ini kepada Prajutit TNI AD khususnya Kodim 0614/Kota Cirebon.

"Semoga Kaporlap ini bisa menambah semangat dan Motivasi bagi seluruh Personel dalam menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya sebagai Prajurit TNI AD." pungkas Pasilog. (padmO614)

(Wak Diding)

Raport Merah Polres Bitung di Bawah Pimpinan AKBP Albert Zai SIK, MH.


Bitung – Kinerja Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH, kembali disorot tajam setelah sejumlah kasus dugaan penyerobotan tanah tak kunjung diselesaikan. Dua laporan penting, yakni laporan Herman Loloh dan Robby Supit, mencerminkan lemahnya pelayanan hukum dan minimnya kepastian hukum bagi masyarakat sepanjang tahun 2024. 31/12/2024



Laporan Herman Loloh: 1 Tahun 7 Bulan Tanpa Kepastian

Laporan Herman Loloh atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah dengan sertifikat SHM 135 dan SHM 136 oleh PT MSM/PT TTN menjadi bukti nyata lambannya penanganan di Polres Bitung. Meski laporan dibuat sejak 20 Mei 2023, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, bahkan proses penyidikan terkesan jalan di tempat.

Fakta-fakta yang mencengangkan, seperti hasil klarifikasi BPN Kota Bitung yang menunjukkan bahwa tanah SHM 135 dan SHM 136 milik Herman Loloh berada di lokasi berbeda dengan tanah SHM 157 yang diklaim pihak perusahaan, tidak mampu mempercepat proses hukum. Lebih parah lagi, penyidikan justru diarahkan ke dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan pejabat lokal, bukan pada inti masalah penggelapan dan penyerobotan tanah oleh PT MSM/PT TTN.

Laporan Robby Supit dua tahun Lebih Tanpa Tindak Lanjut

Laporan kedua yang dilayangkan Robby Supit pada 2 Desember 2022 terkait kasus serupa juga bernasib sama. Hingga akhir 2024, laporan tersebut tak kunjung mendapat kejelasan. Warga dan pelapor menilai, Polres Bitung gagal menjalankan tugasnya untuk memberikan keadilan.

Penanganan kasus yang berlarut-larut ini bertentangan dengan KUHAP Pasal 109 Ayat 1, yang mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada penuntut umum secara berkala untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain itu, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa setiap laporan harus diproses dengan asas keadilan, kecepatan, dan kepastian hukum.

Menurut regulasi, jika dalam 120 hari sejak dimulainya penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik harus menghentikan penyidikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor. Namun, dalam kedua kasus ini, Polres Bitung tidak memberikan kejelasan apa pun, baik penghentian penyidikan maupun pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kapolres AKBP Albert Zai dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, meski mendapatkan sorotan tajam dari tokoh adat  ketua Ormas adat Permesta Sulut Jonson Wullur dan ketua Ormas adat Makana Minahasa Alvis Matrico Sumilat terkait profesionalitas Pelayanan hukum yang lamban dan tidak transparan hanya memperburuk citra Polres Bitung dan pantas mendapatkan rapor merah atas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

"Kami kecewa dengan kinerja Polres Bitung. Laporan kami dipingpong, tidak ada kepastian hukum. Apa ini yang disebut pelayanan prima? Kami hanya ingin keadilan, tapi seolah-olah hukum hanya berpihak pada yang kuat," ujar keluarga Herman Loloh dengan nada kecewa.

Robby Supit pun menyuarakan hal serupa, menyebut bahwa Polres Bitung gagal memenuhi tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. "Kami merasa dipermainkan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi hak kami yang dirampas tanpa perlindungan dari aparat penegak hukum," tegasnya.

Meski kasus Herman Loloh sudah mendapat perhatian dari Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Bahagia Dachi pada November 2024, dengan arahan jelas untuk segera menyelesaikan laporan tersebut, Polres Bitung belum menunjukkan langkah konkret. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan Polres Bitung dalam menjalankan tugasnya.

 Kapolda Sulut bawah pimpinan Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H         perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres dan Kasat reskrim polres Bitung. Jika tidak, ketidakpercayaan publik akan semakin membesar, dan masyarakat akan terus mempertanyakan apakah hukum di Indonesia hanya berpihak pada mereka yang memiliki kuasa dan uang?

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata. Kasus yang berlarut-larut ini harus segera diselesaikan, atau Polda Sulut dan Polres Bitung akan terus menjadi simbol ketidakadilan di mata publik.

P/N.U
E/L.I.79

Kegagalan Polres Bitung Menuntaskan Kasus Perkara Herman Loloh : Potret Buram Untuk Kepolisian Sulawesi Utara

Bitung – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Polres Bitung kembali menjadi sorotan tajam. Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH, kinerja kepolisian dinilai jauh dari harapan, dengan dua kasus besar, yakni laporan Herman Loloh dan Robby Supit, menjadi contoh nyata kegagalan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 31/12/2024



Sejak 20 Mei 2023, Herman Loloh melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah dengan sertifikat SHM 135 dan SHM 136 oleh PT MSM/PT TTN. Tanah seluas 18 hektar lebih itu diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tambang sejak September 2022.

Klarifikasi dari BPN Kota Bitung yang membuktikan bahwa tanah milik Herman Loloh berbeda lokasi dengan tanah yang diklaim perusahaan melalui SHM 157, seharusnya menjadi bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini. Namun, hingga akhir 2024, tidak ada tersangka yang ditetapkan, dan berkas perkara tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Ironisnya, penyidik Polres Bitung justru meminta keluarga Herman Loloh membuat laporan baru dengan terlapor mantan pejabat lokal, menggeser fokus dari kasus utama. Proses yang berlarut-larut ini menunjukkan minimnya komitmen Polres Bitung dalam memberikan keadilan.

Kasus serupa menimpa Robby Supit, yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah pada 2 Desember 2022. Hingga kini, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kepolisian Sulawesi Utara, khususnya Polres Bitung, dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Penanganan kedua kasus ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga bertentangan dengan KUHAP Pasal 109 Ayat 1, yang mengatur bahwa penyidikan harus segera diberitahukan kepada penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan pentingnya asas keadilan dan kecepatan dalam proses hukum. Ketidakmampuan Polres Bitung menyelesaikan kasus ini dalam waktu 1-2 tahun mencerminkan lemahnya implementasi regulasi tersebut.

Kapolres AKBP Albert Zai dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama mendapatkan kritik keras dari masyarakat atas kinerja buruk mereka. Penyelesaian kasus yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan dipinggirkan.

"Kami hanya ingin keadilan. Tapi apa yang kami dapatkan? Penundaan, pengalihan isu, dan tidak ada solusi. Kepolisian seperti menutup mata terhadap hak kami," ujar Herman Loloh penuh kekecewaan.

Robby Supit pun mengecam lambannya proses hukum yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian. "Ini bukan lagi tentang administrasi. Ini tentang tanggung jawab moral dan profesional. Tapi sayangnya, kami hanya mendapatkan janji-janji kosong," tegasnya.

Meski Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Bahagia Dachi telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini, dengan arahan untuk segera menyelesaikan laporan dan menetapkan tersangka, Polres Bitung belum menunjukkan hasil nyata. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: di mana komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil?

Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata dinilai buruknya pelayanan hukum Polres Bitung. Raport merah ini tidak hanya mencoreng nama Polres Bitung tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan Kepolisian Sulawesi Utara secara keseluruhan.

Masyarakat Sulawesi Utara kini menunggu tindakan konkret dari Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bitung dan jajarannya. Jika tidak, institusi kepolisian akan terus kehilangan kepercayaan publik, dan hukum akan tetap menjadi milik mereka yang memiliki kuasa.

P/N/ U
E/L.I.79

Latri Listyowati, S.E Terpilih Sebagai Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kabupaten Karanganyar Periode 2024-2028

Karanganyar - Terpilihnya Latri Listyowati, S.E sesuai dengan aklamasi sidang pleno pada Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) bertempat di Aula KONI Kabupaten Karanganyar GOR Nyi Ageng Karang Jl. Lawu Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Karanganyar, Senin (30/12/2024) kemarin.

Usai terpilih, Latri Listyowati, S.E mengatakan, pada kepemimpinan kedepannya akan melakukan pembenahan berbagai aspek untuk dapat meningkatkan program Perpani, sehingga dapat meningkatkan prestasi.

"Sejauh ini kami sudah mampu lahirkan atlet panahan Nasional. Namun, ke depannya, kami tetap melakukan upaya lebih maksimal agar atlet panahan Kabupaten Karanganyar lebih meraih prestasi," kata Latri.

Menurutnya, olahraga prestasi harus di pikirkan bagaimana cara memajukannya, jangan hanya semangat secara emosional saja untuk memegang organisasi.

Selain itu, hal yang perlu dievaluasi adalah, masalah rekrutmen dan penyiapan atlet serta mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Karanganyar saat ini yang masih belum standar Nasional.

Kemudian secara pembinaan, Ia menilai bahwa, pembinaan sudah cukup merata di kabupaten/kota, dan itu dapat dilihat dari banyaknya potensi baru muncul dari berbagai daerah melalui kompetisi junior.

Sementara untuk evaluasi terakhir menurutnya adalah evaluasi atlet menuju Porprop Jawa Tengah. Hal ini dinilai harus dilakukan secara berkesinambungan dengan terus meningkatkan latihan dan jangan sampai menurunkan performa atlet.

Penulis : Arda 72

Kebakaran Rumah di Desa Mirombo, Wonosobo, Kerugian Diperkirakan Rp200 Juta


*Wonosobo, 26 Desember 2024* – Sebuah kebakaran hebat melanda rumah milik *Bapak Sunardi* (66), warga *Kampung Mirombo 01/02, Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo*, pada malam hari, sekitar pukul *22.30 WIB*. Kebakaran yang diduga berasal dari *lampu teplok (sentir)* ini menghanguskan seluruh rumah, menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai *Rp200.000.000*.

Kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan *kosong* karena pemiliknya, *Bapak Sunardi*, sedang pergi untuk mengikuti kegiatan mengaji. Api diduga berasal dari *lampu teplok (sentir)* yang terjatuh dan mengenai meja. Nyala api yang berasal dari ruang tengah dengan cepat merambat dan membakar seluruh bagian rumah.

Setelah api membakar rumah, kejadian ini segera diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke *pemadam kebakaran*. Dalam waktu singkat, dua unit mobil pemadam kebakaran beserta satu unit armada tangki suplai dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memadamkan api.

*Petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api dalam waktu sekitar *30 menit* setelah sampai di lokasi kejadian. Meskipun api berhasil dipadamkan dengan cepat, namun rumah milik *Bapak Sunardi* telah ludes terbakar dan tidak dapat diselamatkan.


Kebakaran ini mengakibatkan kerugian material yang cukup besar, diperkirakan mencapai *Rp200.000.000*. Rumah tersebut mengalami kerusakan total, dan seluruh barang berharga di dalam rumah hangus terbakar.

*Bapak Sunardi*, yang saat kejadian berada di luar rumah, sangat terpukul dengan kejadian ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena rumah dalam keadaan kosong pada saat api mulai membakar. Namun, kerugian materiil yang dialami sangat besar, mengingat usia rumah yang sudah cukup tua dan banyaknya barang berharga yang tidak dapat diselamatkan.


Menurut dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh *lampu teplok (sentir)* yang terjatuh dan menimbulkan api. Lampu teplok yang digunakan sebagai penerangan tradisional ini, meskipun sering digunakan di beberapa rumah, dapat berisiko jika tidak diletakkan dengan hati-hati.

*Warga sekitar sangat prihatin dengan kejadian ini. Mereka segera membantu pemilik rumah untuk menyelamatkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan setelah api mulai mereda. Meskipun tidak ada korban jiwa, warga sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga *Bapak Sunardi*.

*"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami membantu semampu kami, tapi api sudah terlalu besar untuk bisa dipadamkan dengan alat sederhana,"* ujar salah satu warga yang turut membantu.


 ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan *lampu teplok (sentir)* atau sumber api lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran. Meskipun api berhasil dipadamkan dalam waktu yang relatif cepat, kerugian material yang diderita oleh *Bapak Sunardi* sangat besar. Diharapkan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi warga sekitar untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan penerangan tradisional yang berisiko.


(Yudhi)

PERESMIAN FASILITAS AIR BERSIH TNI-AD MANUNGGAL AIR TAHUN 2024 OLEH DANREM 063/SGJ



Majalengka,Patroli Unit 1.- Telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Fasilitas air bersih TNI-AD Manunggal Air Tahun 2024 oleh Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P, secara Simbolis dengan penandatanganan Prasasti dan pengguntingan Pita yang di hadiri kurang lebih 100 Orang bertempat di Desa Wanahayu Kec. Maja Kab. Majalengka, Senin 30/12/2024.

Danrem berterima kasih kepada Dandim 0617/Majalengka, Pemerintah Daerah, serta Yayasan Persada Akmil 92 dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam proyek ini. 



Harapan kami semoga Sumur bor ini dapat:
- Meningkatkan akses air bersih.
- Membantu pertanian dan peternakan.
- Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Membangun kekuatan ekonomi lokal.

Mari kita jadikan sumur bor ini sebagai simbol kebersamaan dan kekuatan kita dalam membangun Desa Wanahayu dan Desa Cipicung yang lebih baik.

(Wak Diding)