CIREBON- .--
Tongkat kepemimpinan Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, resmi berganti. Wahyu Suheryanto dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kuwu Desa Setu Kulon menggantikan Plt Kuwu sebelumnya, Tanto Taufik Hidayat di kantor Desa Setu Kulon, Kamis (24/9/2026) pagi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.534-DPMD/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu Setu Kulon.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru, Dadi Achmadi, membacakan petikan SK Bupati Cirebon di hadapan para tamu undangan.
“Memutuskan dan menetapkan, mengangkat Saudara Wahyu Suheryanto sebagai Penjabat Kuwu Setu Kulon,” ujar Dadi saat membacakan keputusan tersebut.
Dalam prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Camat Weru, Abdul Roup. Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekedar formalitas, tetapi menjadi landasan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.
Abdul Roup kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada Wahyu Suheryanto sekaligus meminta Pj Kuwu yang baru segera menyusun langkah strategis untuk melakukan pembenahan di Desa Setu Kulon.
Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta seluruh elemen masyarakat.
“Ayo kita kompak dan guyub warga Setu Kulon. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi? Masih ada masa pengabdian tiga tahun ke depan hingga 2029,” kata Abdul Roup.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam menjalankan pemerintahan Desa Setu Kulon.
Salah satunya adalah penataan kembali manajemen dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, setiap keputusan terkait pemanfaatan aset desa juga diminta dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
“Pengelolaan aset desa harus melalui mekanisme musyawarah. Jangan sampai ada keputusan yang dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Selain tata kelola keuangan dan aset, Abdul Roup juga menyoroti kedisiplinan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat desa meningkatkan kinerja dan memastikan kantor desa dapat memberikan pelayanan kepada warga sebagaimana mestinya.
“Perangkat desa kerja yang benar, kalau tidak mau, silakan mundur. Tunjukkan kinerja yang baik. Jangan sampai ada pengaduan kantor desa tutup. Anda sekalian adalah pelayan masyarakat,” tegas Abdul Roup.
Menurutnya, keberadaan pemerintahan desa harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang aktif, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Pj Kuwu Desa Setu Kulon, Wahyu Suheryanto, menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan melalui SK Bupati Cirebon tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyelaraskan program dan langkah pemerintahan desa dengan arahan pemerintah kecamatan sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Tujuan kita ke depan sama dengan apa yang disampaikan oleh Pak Camat. Intinya, kami siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat Desa Setu Kulon sesuai amanah SK Bupati Cirebon ini,” ujar Wahyu.
Pelantikan Pj Kuwu Desa Setu Kulon berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Weru, di antaranya Camat Weru beserta staf, Danramil Weru, Kapolsek Weru, unsur Pemerintah Desa Setu Kulon, Ketua dan anggota BPD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat setempat.
(Nurhasanah)




