All Posts | Patroli Unit 1

Sabtu, 02 Mei 2026

Proyek Rp349 Juta Disorot! Normalisasi Saluran Tembaga Diduga Asal-asalan, Abaikan Standar Teknis


INDRAMAYU, Patroliunit 1.com – Proyek normalisasi saluran pembuang Tembaga yang dibiayai dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp349.002.000 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya meningkatkan fungsi saluran air itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis di lapangan.

Hasil pantauan awak media Patroliunit 1.com pada Sabtu (2/5/2026) menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang memiliki durasi 60 hari kalender tersebut. Kegiatan ini diketahui dikerjakan oleh CV. Putri Elvira, dengan pelaksana lapangan disebut-sebut pemborong H. Maman, mantan Kuwu Desa Tugu Nunuk.

Namun, yang menjadi perhatian, sosok pelaksana justru tidak terlihat di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Berdasarkan keterangan para pekerja, H. Maman belum tampak hadir sejak pagi hingga siang hari. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Tak hanya itu, metode pekerjaan juga menuai kritik. Proses pengerukan dilakukan saat kondisi air sedang pasang, sehingga kedalaman galian sulit diukur secara pasti. Padahal, secara teknis, pengerukan idealnya dilakukan saat air surut agar hasil pekerjaan dapat terukur dengan jelas dan sesuai spesifikasi.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan, metode ini juga dinilai membuka celah penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Kalau dikerjakan saat air pasang, bagaimana bisa tahu kedalamannya sudah sesuai atau belum? Ini terkesan asal jadi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Mereka menilai pengawasan harus diperketat agar proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Atin Supriatin Kabiro)