All Posts | Patroli Unit 1

Rabu, 25 Maret 2026

PKSPD Laporkan Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam TDA Indramayu ke Kejati Jabar


 Kamis, 12 Maret 2026 | 20:36 WIB



Indramayu, Patroliunit 1.com - Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj Dialambaqa akhirnya melaporkan dugaan korupsi dan mark up pengadaan barang dan jasa (Barjas) di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


‎Hal ini ia lakukan karena penanganan pelaporan PKSPD di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dinilai lamban, bahkan tak ada perkembangan dan terkesan mandek.
‎Pelaporan PKSPD yang menyerat nama Direktur Teknik, Jojo Sutarjo ini sudah dilakukan pada awal Pebruari 2026. Bahkan, suami dari Manajer Cabang Pelayanan Sindang Perumdam TDA, Lina Aryani ini diadukan sebagai dalang utama terjadinya dugaan mark up dan jual beli proyek terkait pengadaan Barjas tahun 2025 terebut.


‎"Jujur kami tak puas dengan penanganan dugaan korupsi di Kejari Indramayu. Kami nilai tidak ada perkembangan. Kami sudah laporkan ke Kejati Jabar pada awal Pebruari 2026," kata Direktur PKSPD, Oush Dialambaqa, Kamis (12/3/2026).



‎Dalam keterangannya, Oushj juga menyebut jika pihak Kejati Jabar melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H. M.H., sudah mengirimkan surat balasan per tanggal 22 Pebruari 2026.


‎Namun, dalam surat pemberitahuan tindak lanjut laporan dugaan korupsi (mark up dan jual beli proyek) bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 yang diterima dirinya awal Maret ini dijelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penangannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.



‎"Kita tunggu saja perkembangannya. Jika tetap tidak jalan, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, bila perlu ke KPK," tegas lelaki kurus yang biasa dipanggil (Atin Supriatin)